Senin, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Oktober 2012 11:25 wib
14.296 views
PBNU dan Aliran Sesat LDII Kerjasama Program Deradikalisasi
SEMARANG (voa-islam.com) – Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan aliran sesat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sepakat bekerjasama dalam program deradikalisasi. Hal itu diwujudkan dengan dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) di halaman masjid al Wali Jl Fatmawati, Ketileng, Semarang Timur.
"Sekuat apapun pemerintah tetap butuh civil soceity. Kami (NU) siap bekerja sama dengan siapapun, TNI, POLRI ataupun ormas lainnya," kata ketua umum Said Agil Siradj yang juga menjabat koordinator deradikalisasi BNPT usai penandatangan MoU, Minggu (14/10).
Selain deradikalisasi, kerjasama juga meliputi Pendidikan, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana, Kedaulatan Pangan, Menjaga tegaknya NKRI. Bagi Said Agil, NU dan LDII memiliki kesepahaman terkait Islam radikal. Menurutnya, gerakan radikal bukan budaya Indonesia.
Ketua DPP LDII Abdullah Syam seperti menirukan pernyataan Kepala BNPT, Ansyaad Mbai bahwa paham radikal disebarkan lewat internet.
"Mereka menyebarkan paham-paham radikal ini, terutama melalui internet dan buku-buku," kata Abdullah Syam
Ia menambahkan berkembangnya gerakan radikalisme merupakan masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia yang tidak bisa ditanggulangi secara sendiri-sendiri sehingga memerlukan kerja sama antarberbagai pihak terkait.
"Untuk menanggulangi itu (radikalisme) tentunya perlu adanya suatu proses dakwah. Namun, tentunya kami tidak bisa sendiri sehingga digagas kerja sama dengan pihak terkait, termasuk dengan NU," katanya.
Nantinya, kata Abdullah, langkah-langkah kerja sama tersebut akan disosialisaikan hingga ke elemen masyarakat bawah, sampai tingkat kecamatan dan desa sehingga bisa diimplementasikan secara menyeluruh.
Perlu diketahui bahwa LDII merupakan metamorfosa dari aliran sesat Islam Jamaah atau LEMKARI yang pernah difatwakan sesat oleh MUI.
Dalam fatwa MUI yang dikeluarkan di Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo, menyatakan bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara.
Selanjutnya dalam Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah dijelaskan bahwa MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. [Widad/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!