Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.281 views

TPM: Dakwaan JPU tak Jelas, Cahyo Harus Bebas demi Hukum

JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap Cahya Fitriyanta alias Cahyo alias Fadliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang yang digelar Senin (22/10/2012) itu mengagendakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM) Muannas Al-Aidid, SH selaku kuasa hukum Cahyo dalam eksepsinya, kewenangan (kompetensi) pengadilan dan surat dakwaan harus batal demi hukum.

Hal itu disebabkan karena pelimpahan perkara JPU ke PN Jakarta Barat salah. Sebab locus delicti dalam surat dakwaan pertama hingga ketiga adalah Gunung Panapu Tambaran Poso, Jl. Jamin Ginting Komplek Ruko BBC Ke. Rumah Brastagi Kb. Karo Medan dan Keputih Surabaya.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP yang berhak memberi putusan pelimpahan perkara adalah Menteri Kehakiman dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Sementara JPU hanya mengantongi surat keputusan dari Mahkamah Agung.

“Penuntut Umum melakukan pemindahan persidangan berdasarkan surat dari MA, sementara klausul yang ada di dalam KUHAP, MA harus mengusulkan Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan HAM untuk memberi penetapan, jadi bukan dari MA,” kata Muannas saat diwawancarai voa-islam.com, Senin (22/10/2012).

Selain itu, TPM menilai surat dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (obscuur libel). Hal ini lantaran tak adanya uraian dakwaan dari JPU tentang peran kongkrit terdakwa dalam rumusan pasal pemufakatan jahat dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan seterusnya.

Kemudian dakwaan terhadap Cahyo yang menurut JPU terlibat atas penembakan 2 polisi di Bank BCA Palu juga tidak dijelaskan apa perang terdakwa.

JPU juga lebih banyak menceritakan tentang kegiatan terdakwa yang melakukan hacking website bisnis online, namun JPU tidak menguraikan secara gamblang dan tuntas tentang uang tersebut diberikan kepada beberapa orang, siapa saja? Untuk tujuan apa dan dipergunakan untuk apa saja?

“Dakwaan menurut hemat kami tidak jelas dan tidak cermat. Terkait misalnya tuduhan hacking, lalu dananya itu didapat untuk tindak pidana terorisme, padahal surat dakwaannya sendiri tidak memberi gambaran secara utuh,” ujar Sekjen TPM tersebut.

Untuk itu TPM meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum  terdakwa untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.
  3. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
  4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU
  5. Memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan
  6. Membebankan ongkos perkara kepada negara.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (30/10/2012) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. [Ahmed Widad]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X