Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
37.139 views

Usai Vonis, Preman Kristen Iwan Walet & Pendukungnya Menantang FPI

SEMARANG (voa-islam.com) - Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41) dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Boedi Susanto juga menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun penjara kepada terdakwa lainnya, Mardi Sugeng alias Gembor (42).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5) hingga mengakibatkan luka.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan sesuai dengan dakwaan," kata hakim ketua saat membacakan vonis terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa Iwan Walet seorang residivis dan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan rasa sakit pada korban, sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui, menyesali, berjanji tidak akan mengulangi serta telah meminta maaf kepada korban.

Vonis masing-masing terdakwa Iwan Walet dan terdakwa Gembor tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta.

Setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Iwan Walet mengaku telah menendang dan memukul korban dengan besi sepanjang 100 centimeter, sedangkan terdakwa Gembor mengaku menendang serta memukul korban dengan batu bata.

Pelimpahan kasus Gandekan dari PN Surakarta ke PN Semarang berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2012 dengan nomor 102/KMA/VIII/2012 untuk menghindari polemik masyarakat mengingat jika sidang tersebut tetap dilanjutkan di pengadilan negeri semula maka rawan terjadi kerusuhan.

Iwan Walet, warga Gandekan, Jebres, Solo dan Mardi Sugeng, warga Karangasem, Laweyan, Solo, adalah merupakan terdakwa kasus bentrok massa di Gandekan, Jebres, Solo, pada Kamis (3/5).

Oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Bima Suprayoga, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Dwi Pamuji.

Iwan Walet Menantang FPI

Sementara itu puluhan pendukung terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41), nyaris bentrok dengan puluhan laskar Front Pembela Islam usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

Usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Iwan Walet menyempatkan memandang ke arah puluhan laskar FPI yang langsung melontarkan kata-kata bernada tantangan.

Situasi semakin memanas saat terdakwa Iwan Walet berjalan meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan sambil berteriak "Salam Satu Nyali" yang kemudian disambut teriakan "Ora Wedi (tidak takut, red)" oleh puluhan pendukungnya.

Puluhan laskar FPI yang mengetahui hal itu langsung berusaha mendatangi kerumunan pendukung terdakwa Iwan Walet hingga halaman depan PN Semarang, namun dapat dicegah oleh sekitar 100 petugas kepolisian dari berbagai kesatuan yang mengamankan jalannya sidang.

Petugas kepolisian akhirnya mengawal masing-masing kelompok massa meninggalkan PN Semarang agar tidak berhadapan langsung dan terlibat adu fisik. [Widad/ant]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X