Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 15 November 2012 12:59 wib
8.520 views
Ada 8 Direktorat PusHAMI yang Siap Terima Aduan Masyarakat Soal HAM
JAKARTA (voa-islam.com) - Pusat HAM Islam Indonesia (PusHAMI) dideklarasikan sejumlah ulama, habaib dan tokoh-tokoh Islam pada 14 November 2012 atau bertepatan dengan 1 Muharam 1434 H.
PusHAMI sendiri memiliki visi “Terwujudnya perlidungan dan penegakan HAM umat Islam di Indonesia.”
Adapun misi dari PusHAMI adalah; Pertama, medefinisikan ulang HAM menurut umat Islam di Indonesia dengan perpektif syariat Islam. Kedua, Memberikan Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)untuk terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia. Ketiga, Menjadikan Umat Islam berwibawa baik ditingkat nasional maupun ditingkat international dengan Syariat Islam.
Setidaknya ada 15 tokoh umat Islam dari kalangan ulama, intelektual maupun aktivis gerakan Islam, diantaranya adalah:
- MS. KABAN
- KH. AHMAD CHOLIL RIDWAN
- KH ABDUL ROSYID AS
- KH. MUDZAKIR
- HABIB RIZIEQ SYIHAB
- KH. ABU JIBRIL
- KH. MUHAMMAD AL KHATHATH
- KH. HASYIM MUZADI
- KH. MAMAN ABDURAHMAN
- KH. BACHTIAR NASIR
- H. CHEP HERMAWAN
- PANHAR MAKAWI
- MAHENDRADATA, SH
- ACHMAD MICHDAN, SH
- MUNARMAN, SH
Sebagaimana misi dari PuHAMI tersebut di atas yakni mendefinisikan ulang tentang HAM dan penerapannya sesuai syariat Islam, maka ada pula sejumlah ulama yang menduduki posisi dewan syariah dalam PusHAMI, diantaranya:
- KH. AHMAD CHOLIL RIDWAN
- KH ABDUL ROSYID AS
- KH. MUDZAKIR SHIDIQ
- HABIB RIZIEQ SHIHAB
- KH. MUHAMMAD AL KHATHATH
Di sisi lain, pada posisi dewan pakar juga terdapat sejumlah praktisi hukum juga penggiat HAM, diantaranya:
- MUNARMAN, SH
- SAHARUDDIN DAMING, SH, MH
- SYAFRUDDIN NGULMA SIMEULUE
- LUTHFIE HAKIM, SH, MH
- A. WIRAWAN ADANAN, SH
- M. SOLEH AMIN, SH
Sementara menjabat sebagai Ketua Pengurus PusHAMI MH. Nasution, SH dan Sekretaris Eksekutif Shodiq Ramadhan.
Menurut Munarman, SH. dalam sambutannya saat deklarasi PusHAMI bahwa latar belakang berdirinya lembaga ini adalah untuk berhadapan langsung menghadapi opini fitnah yang ditujukan kepada umat Islam.
“Latar belakang berdirinya lembaga ini adalah untuk mengimbangi fitnah-fitnah yang dilakukan baik itu oleh pejabat-pejabat negara yang kotor yang anti syariat Islam, anti Islam dan mendiskreditkan umat Islam serta fitnah yang dilakukan oleh tokoh-tokoh liberal, aliran sesat dan media-media sekuler yang menjadi antek-antek Zionis Salibis Internasional. Lembaga ini didirikan untuk berhadapan secara langsung menghadapi opini fitnah,” kata pendiri PusHAMI ini di Masjid Al Ishlah, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/11/2012).
Ia menambahkan bahwa fitnah sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ternyata terus berlangsung hingga kini. Diantaranya tuduhan teroris terhadap para mujahidin dan aktivis, sampai akhirnya mereka dimusuhi dan tak diberi tempat di tengah masyarakat.
“Kalau dulu Rasulullah difitnah sebagai orang gila, orang yang suka kerasukan, ternyata fitnah itu juga menimpa kepada umatnya, kepada kita, sampai hari ini terus berlangsung. Dituduh teroris, jangan diberi tempat untuk hidup bermasyarakat, dimusuhi, masyarakat diprovokasi itu terus terjadi. Lembaga ini sengaja kita dirikan untuk melawan fitnah-fitnah akhir zaman yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam,” jelasnya di hadapan ribuan hadirin.
Untuk itu Munarman menyampaikan bahwa ada 8 direktorat PusHAMI yang telah siap bekerja menerima pengaduan dari masyarakat pada umumnya dan khususnya umat Islam. Berikut ini delapan direktorat tersebut.
I. Direktorat Pengkajian Kebijakan Publik
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)dan memberikan pendapat dan penilaian tentang berbagai kebijakan publik yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Contohnya : Pemilu/Pilkada, Keormasan, Kamnas, Pancasila, UUD 45, Grasi Narkoba, Pemerasan BUMN dll.
II. Direktorat Pencegahan Penistaan Agama dan Anti Diskriminasi
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap penistaan agama dan diskriminasi dalam penaganan kasus-kasus penistaan agama. Contoh pemerintah harus melaksanakan dengan tegas perda-perda syariah dan tentang penistaan agama.
III. Direktorat Kontra Terorisme & Kontra Sparatisme
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kegiatan pemberantasan terorisme, separatisme mulai dari SOP penangkan sampai persidangan yang dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT.
IV. Direktorat Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus-kasus sengketa lahan pertanian, perkebunan, kehutanan dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan.
V. Direktorat Ketenaga Kerjaan dan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus – kasus sengketa hubungan industrial dan Hak-hak lahan pedagang kaki lima.
VI. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus perempuan (gender) dan Melindungi Anak-Anak Dari Lesbian Gay Biseksual Dan Trans Gender (LGBT).
VII. Direktorat Pemantauan dan Pencegahan Korupsi
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap kasus – kasus korupsi.
VIII. Direktorat Pemantauan Media
Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)terhadap trial by the press yang dilakukan oleh media-media cetak maupun elktronik.
Lembaga PusHAMI menerima pengaduan masyarakat yang memiliki permasalahan terkait 8 bidang tersebut. “Jadi kalau saudara-saudara mengalami permasalahan dari 8 bidang tadi, seperti dituduh teroris, intoleran silahkan laporkan ke PusHAMI,” ujarnya. Sementara sekretariat PusHAMI berada di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam Jl. KH. Mas Mansyur No. 47C & D, Jakarta Pusat. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!