Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 20 November 2012 08:03 wib
7.716 views
Yusril Ngebet Jadi Capres 2014, Tapi Sayang Terganjal UU Pilpres
JAKARTA (VoA-Islam) – Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap untuk maju menjadi calon presiden pada pemilu 2014. Ia bahkan mengatakan telah melakukan upaya untuk mengumpulkan dukungan terkait hal itu. Namun, sayang, Yusril terganjal Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilres).
Dalam undang-undang itu tercantum ketentuan bahwa seorang capres harus didukung partai atau gabungan partai dengan perolehan setidaknya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah di tingkat nasional. Persyaratan ini dinilai memberatkan Yusril untuk maju sebagai calon presiden 2014.
Terganjal UU Pilpres, Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat pasal tentang syarat minimal 20 persen dukungan kursi parlemen dalam UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. "Saya anggap bahwa 20 persen itu suatu ketidakdilan dan dalam wtu dekat ini saya mau lawan itu di MK karena tak sejalan dengan UUD," ujar Yusril.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilres) tak akan menjadi ganjalan berat bagi dirinya untuk dapat maju sebagai capres. Yusril berpendapat, terpilih atau tidaknya seseorang ditentukan oleh suara masyarakat. Makanya kemudian popularitas atau kelayakan seorang calon menjadi faktor yang mempengaruhi nasib seseorang untuk menjadi presiden. Ia pun merasa yakin bahwa popularitasnya terus menguat dalam beberapa tahun belakangan.
Yusril kesal, selama ini poling-poling yang dilakukan, namanya sengaja tidak dimasukkan. ''Dulu saya mau maju dibilang kemudaan, sekarang mau maju dibilang ketuaan. Ya sudah lah, saya faith saja tahun 2014 saya maju,'' katanya usai peringatan hari lahir Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ke XIII di Jakarta, Senin (19/11).
Ditanya partai mana yang mendukung, Yusril masih enggan menyebutnya. Ia hanya mengatakan, untuk urusan yang lebih detil, akan dilakukan ketika menjelang pemilu atau sesudah pemilihan legislatif menjelang pilpres. Yusril pun mengaku tak semata mengharapkan dukungan dari partai Islam. Pasalnya, ia lebih memilih untuk menggabungkan beberapa kekuatan politik.
Yusril Gugat UU Pilpres
Menurut Yusril UU Pilpres terkaita persyaratan itu bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau kita lihat, di UUD itu prinsipnya capres diajukan oleh partai politik peserta pemilu," kata Yusril.
Dalam UUD hanya menjelaskan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang berhak mencalonkan presiden. "UUD sama sekali tidak menyebutkan soal angka, kemudian belakangan sengaja dibatasi seperti itu. Akibatnya itu menyulitkan posisi presiden," keluhnya.
Pakar hukum tata negara ini berpandangan, setiap partai seharusnya diberi hak untuk mencalonkan pasangan calon presiden dari partainya sendiri. Tidak diperlukan adanya koalisi untuk menghimpun dukungan 20 persen kursi DPR RI.
"Apa lagi sekarang partai tinggal 16, katakanlah nanti hanya akan ada 12 partai (setlah KPU mengumumkan hasil berifikasi faktual partai). Pasangan capres tak akan lebih dari enam-tujuh. Pilkada saja bisa diikuti 6-7 pasang, kenapa presiden tidak," kata Yusril.
Yusril menunggu revisi UU Pilpres No 42 disahkan oleh DPR RI, untuk kemudian dia gugat ke MK mengenai pasal dukungan 20 persen kursi partai di parlemen. "Setelah direvisi baru kita lawan, kalau sekarang kan belum bisa," katanya.
Gugatan ini akan dilakukannya sendiri tanpa dukungan partai politik lain. "Saya sendiri bisa, saya punya legal standing. Saya bilang saya mau mengajukan jadi presiden tapi hak konstitusional saya diruikan dengan UU ini," tandasnya.[desastian/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!