Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.410 views

Kasus Bank Century Dibuka, KPK Harus Menyeret Wapres Boediono!

JAKARTA (VoA-Islam) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar perkara kasus bailout Bank Century. KPK menyatakan, kasus tersebut sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dua pejabat Bank Indonesia (BI) yang disebut-sebut namanya adalah mantan deputi Pengawasan BI Siti Fajriyah dan mantan deputi Gubernur BI Budi Mulya, bahkan menyeret naman Wakil Presiden Boediono.

Di hadapan Timwa DPR, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, lembaganya telah menetapkan dua pejabat BI sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Menurut Abraham, Budi Mulya dan Siti Siti Fajriyah telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Sejumlah anggota Tim Pengawas (Timwa) Kasus Century DPR meminta KPK untuk memanggil Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu. Usulan pemanggilan Boediono disampaikan anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Hanura Akbar Faisal dan Bambang Soesatyo ( Fraksi Golkar) serta Ahmad Yani (Fraksi PPP).

Menurut Timwas, Boediono harus dimintai keterangannya lantaran KPK berpendapat, dua pejabat bawahan Boediono saat itu harus bertanggungjawab secara hukum terkait kasus yang merugikan negara dan nasabah tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, institusinya tidak bisa memanggil Boediono. Alasannya, Boediono saat ini termasuk warga negara istimewa karena menjabat wakil presiden.

 Berdasarkan teori hukum, warga negara yang istimewa itu adalah presiden dan wapres. “Kalau mereka melakukan pidana DPR lah yang bisa melakukan penyelidikan terkait pidana yang mereka lakukan. Sedangkan KPK tidak punya kewenangan,” ujarnya saat rapat kerja bersama Timwas Century di Gedung DPR.

Mungkinkah KPK akan memanggil Wapres Boediono? Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, KPK bisa memeriksa Wapres Boediono. Korupsi dalam arti hukum pidana berbeda dengan korupsi dalam arti hukum tata negara. “Karena itu, KPK boleh memeriksan korupsi siapapun, tanpa harus lewat MK,” ujar Mahfud.

Ketua MK menilai, pendapat Ketua KPK Abraham Samad keliru, yang menyatakan Boediono tidak bisa diperiksa. Status keistimewaan wapres sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 hanya terkait impeachment yang produk vonisnya dari MK hanya berupa pendapat. 

Sedangkan, korupsi dalam hukum pidana, kata Mahfud, produknya bisa hukuman penjara sehingga bisa mengajukan banding, kasasi, dan ada masa penahanan sebelumnya. Desastian/dbs

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X