Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Januari 2013 08:43 wib
13.324 views
Inilah Opini Ngawur PBB, WHO & Kaum Liberal Tentang Khitan Perempuan
JAKARTA (VoA-Islam) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam praktik sunat perempuan, dan meminta negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menghentikan (melarang) praktik mutilasi pada alat kelamin perempuan. Praktik ini diangggap sebagai tindakan keji dan telah mengancam sekitar tiga juta gadis setiap tahun.
Menurut kantor berita Reuters, resolusi itu disahkan dalam sidang di Markas Besar PBB di New York pada Kamis waktu setempat dan bersifat tidak mengikat. Itu sebabnya Majelis Umum PBB hanya mengimbau 193 anggotanya untuk mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk mengesahkan dan memberlakukan legislasi pelarangan mutilasi atas alat kelamin perempuan sekaligus melindungi semua perempuan dan gadis dari kekerasan itu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 140 juta gadis maupun perempuan dewasa disunat. Menurut kalangan aktivis perempuan dari kalangan liberal, dampak psikologis yang dialami hampir sama dengan yang dirasakan pada kasus perkosaan.
Menurut WHO, praktik yang memotong sebagian dari bagian luar alat kelamin perempuan ini lazim berlangsung di 28 negara Afrika dan sebagian lain di Timur Tengah dan Asia - termasuk Yaman, Irak, Kurdistan, dan Indonesia. Praktik yang populer disebut sunat ini diyakini untuk alasan budaya, reliji, maupun sosial.
Praktik ini pun ditemukan di negara-negara maju, terutama di kalangan pendatang. Namun sunat atas perempuan ini sering ditemuka di Somalia, Sudan, Eritrea, Djibouti, Mesir, Sierra Leone, Mali, dan Guinea.
Dikeluarkan secara mufakat, resolusi di Majelis Umum PBB itu juga mengutarakan keprihatinan atas "bukti meningkatnya insiden mutilasi alat kelamin perempuan dijalankan oleh petugas medis di semua kawasan yang lazim menerapkan aksi itu."
Menurut Duta Besar Burkina Faso untuk PBB, Der Kogda, praktik sunat kelamin perempuan ini masih disalahtafsirkan oleh kalangan masyarakat di banyak tempat dan tabu untuk dibicarakan. "Kita harus mendobrak kebiasaan itu sehingga bisa diberantas," kata Kogda.
Ada yang menilai bahwa sunat kelamin perempuan itu berguna untuk mencegah hubungan seks di luar nikah. Ada juga yang menyatakan itu bagian dari persiapan bagi seorang anak perempuan untuk menjadi dewasa dan bersih. Namun, kalangan penentang menyatakan bahwa praktik itu menyebabkan pendarahan, shock, kista, dan kemandulan, serta gangguan psikologis.
OKI Juga Melarang
Seperti diberitakan Tempo.CO (5/12/2012), kabarnya Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan keberatan dengan praktek sunat perempuan yang masih berlangsung di sejumlah negara berpenduduk mayoritas muslim. Menurut Sekretaris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu, sunat perempuan adalah bentuk kekerasan.
"Isu penting yang ingin saya tekankan, mutilasi alat kelamin perempuan harus dihentikan. Islam tidak mendukung praktek itu," kata Ekmeleddin dalam Konferensi Tingkat Menteri Pemberdayaan Perempuan Negara Anggota OKI di Ritz Carlton Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012 lalu.
Menurut Ekmeleddin, selain berbahaya secara medis, sunat alat kelamin juga akan berpengaruh negatif terhadap psikologi dan mental perempuan. Itulah yang membuat OKI memandang praktek tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap hak asasi perempuan.
Opini Ngawur Kelompok Liberal
Sementara itu dari kalangan liberal, artikel yang ditulis oleh Husein Muhammad berjudul “ Khitan Perempuan: Untuk Apa?” (8 April 2011) -- dimuat di situs Komnas Perempuan, mengatakan, Khitan perempuan sampai hari ini masih merupakan isu yang controversial, bukan hanya dalam masyarakat Indonesia, melainkan juga di berbagai negara muslim lainnya. Perdebatan mengenai isu ini terjadi antara lain karena sumber-sumber Islam otoritatif baik al Qur’an maupun hadits Nabi tidak menyebutkan hukumnya secara eksplisit dan tegas. Dalam keadaan seperti ini para ahli fiqh, kemudian melakukan interpretasi sesuai dengan pengetahuan dan perspektifnya masing-masing.
“Sepanjang pembacaan saya atas literature fiqh mengenai isu ini, bahkan juga dalam banyak isu, perdebatan-perdebatan di antara para ahli fiqh lebih banyak berpusat pada teks. Mereka menganalisis dan menggunakan teks sebagai dasar untuk memutuskan segala hal. Teks dalam tradisi masyarakat muslim menjadi siklus dan sentral bagi berbagai diskursus keagamaan dan social,” tulis Husein.
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Fakultas Tarbiyah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (10/12/2010) -- bagian dari rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diselenggarakan secara nasional -- . AD.Kusumaningtyas dari Rahima dalam makalahnya menulis: “ Sunat Perempuan, Ajaran atau Tradisi? Aktivis perempuan ini mengatakan, Jika sunat perempuan merupakan tradisi, bukan ajaran, terlebih banyak mudharat-nya, lebih baik ditinggalkan saja."
Sebelumnya, diskusi diawali pemutaran film berjudul “Pertaruhan”. Film produksi Kalyashira ini mengupas tentang realitas kehidupan sehari-hari, termasuk sunat perempuan. Film ini memperlihatkan sunat perempuan masih menjadi praktik beberapa masyarakat. Sebagian percaya bahwa sunat perempuan merupakan sebuah anjuran agama, oleh karenanya harus dilaksanakan. Sementara yang lainnya mengatakan bahwa sunat perempuan tidak jelas hukumnya, dan hanya merupakan tradisi, seperti diamini oleh alm.Gusdur dalam film tersebut.
Bagi aktivis liberal, AD.Kusumaningtyas, sunat perempuan merupakan tradisi jauh sejak Kenabian Muhammad. Seperti ajaran-ajaran lain, Muhammad tidak serta merta melarang umatnya meninggalkan tradisi yang telah menjadi bagian kehidupan masyarakatnya. Oleh karenanya Muhammad menganjurkan sebaiknya sunat terhadap perempuan dilakukan dengan memotong bagian tertentu sedikit saja dan tidak menyakiti. “Seharusnya kita bisa kritis dan menangkap pesan dari anjuran di atas. Pesan bahwa sebaiknya sunat pada perempuan tidak dilakukan,” ungkap Mbak Ning panggilan akrabnya.
Sementara Yulianti Muthmainnah dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan, sunat perempuan merupakan kontrol terhadap tubuh perempuan. Perempuan dimitoskan sebagai mahluk yang memiliki keinginan seks besar, sehingga perlu dibatasi. Pandangan ini menunjukkan perempuan tidak dibolehkan memiliki hak yang sama untuk menikmati hubungan seks yang setara dengan pasangannya. Desastian/dbs
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!