Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Januari 2013 04:25 wib
14.527 views
Innalillahi, Nurul Azmi Tibyani Dijatuhi Vonis Zalim 4 Tahun Penjara
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis zalim kepada Nurul Azmi Tibyani empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana terorisme. Memidana terdakwa empat tahun denda 200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dimyati, saat membacakan putusannya di ruang utama PN Jaksel, Prof. Seno Adji, Jakarta Selatan, Senin (28/01/2013).
Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 13 huruf (a) UU Anti Terorisme dan Pasal 5 Ayat (1) huruf (n) Undang-undang Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP.
...Saya berlepas diri dari apa yang dituduhkan pada saya. Kecewa jelas ada.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Nurul Azmi Tibyani melalui kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM), M. Ratho Priyasa, menyatakan berlepas diri dan kecewa atas apa yang dituduhkan.
“Saya berlepas diri dari apa yang dituduhkan pada saya. Kecewa jelas ada. Saya sudah jelaskan dalam pledoi bahwa sangatlah mustahil saya nekat menggunakan rekening-rekening saya pribadi yang terdaftar dengan KTP asli saya satu-satunya untuk jual beli yang mengandung unsur kejahatan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Senin (28/1/2013).
Ia menambahkan, yang membuat kliennya yakin tidak bersalah lantaran Nurul sama sekali tidak mengetahui bahwa harta yang didapatnya berasal dari tindak kejahatan. Apalagi, Nurul berencana menunaikan ibadah haji pada tahun kemarin.
“Kalau itu saya lakukan, jelas itu ‘bunuh diri’ terhadap reputasi saya, apalagi saya hendak melakukan ibadah haji 2012 di mana saya berusaha benar mensucikan harta saya, diri saya, dan hal-hal yang dilarang Allah. Dalam hal ini, saya memang tidak merasa curiga sedikitpun pada transaksi Cahya dan teman bisnisnya. Saya tidak tahu kalau modal Euro yang dijualbelikan itu dari perbuatan yang mengandung unsur kejahatan,” imbuhnya. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!