Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Januari 2013 05:58 wib
12.300 views
TPM Ungkap Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Nurul Azmi Tibyani
JAKARTA (voa-islam.com) - M. Ratho Priyasa salah satu kuasa Hukum Nurul Azmi Tibyani dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan kekecewaannya atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara kepada kliennya.
Hal ini disampaikan Ratho saat menanggapi putusan PN Jakarta Selatan dengan Ketua Majelis Hakim, Dimyati yang menjatuhkan vonis kepada Nurul Azmi Tibyani.
“Majelis hakim menyatakan Nurul terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan atau kedua pasal 13 a yakni memberikan kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme. Secara garis besar majelis mengutip pendapat jaksa yang kemudian berujung dengan anggapan Nurul membantu pelaku tindak pidana terorisme dalam hal ini Cahya Fitrianta,” ungkap M. Ratho Priyasa kepada voa-islam.com, Senin (28/1/2013).
Kejanggalan putusan hakim menurut Ratho nampak begitu jelas. Nurul divonis karena dikait-kaitkan dengan kasus suaminya, Cahya Fitrianta yang dituduh terlibat kasus terorisme, padahal Cahya sendiri hingga kini masih disidang dan belum dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
“Yang perlu digaris bawahi adalah belum ada satu putusan pengadilan manapun yang menyatakan Cahya Fitrianta itu pelaku tindak pidana terorisme. Hingga hal ini tentu jadi pertanyaan besar buat kami, atas dasar apa majelis hakim dalam perkara Nurul mendahului kewenangan majelis hakim dalam perkara Cahya Fitrianta dan menyatakan Cahya Fitrianta adalah pelaku tindak pidana terorisme? Sementara majelis perkara ini bukanlah majelis yang tahu soal apa yang berkembang dalam pemeriksaan Cahya Fitrianta,” jelasnya.
...atas dasar apa majelis hakim dalam perkara Nurul mendahului kewenangan majelis hakim dalam perkara Cahya Fitrianta dan menyatakan Cahya Fitrianta adalah pelaku tindak pidana terorisme?
Di sisi lain, Ratho juga mengungkapkan bahwa rekening Nurul selama ini hanya digunakan untuk mengirimkan nafkah dari suaminya dan tak tahu menahu tentang keterkaitannya dengan kasus terorisme.
“Majelis menurut kami terlampau jauh memahami ‘kesengajaan’ Nurul yang memberikan nomor rekening kepada Cahya. Padahal ‘kesengajaan’ itu tidak boleh melampaui yang senyatanya ada. Berdasarkan fakta persidangan, diberikannya nomor rekening itu untuk keperluan mengirimkan nafkah. Sebatas itu yang Nurul tahu,” tegasnya.
Dengan demikian, Ratho menilai tidak harusnya putusan hakim seperti yang didalilkan JPU sehingga menyatakan Nurul bersalah.
“Jadi pengetahuannya hanya sebatas itu, bukan seperti yang didalilkan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa nurul sepatutnya menduga bahwa dana yang masuk ke rekeningnya adalah hasil dari tindak pidana terorisme yang kemudian diambil alih oleh majelis untuk menyatakan Nurul bersalah,” tutupnya. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!