Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.390 views

Pengamat Hukum: Ansyad Mbai Ngaco, Tidak Paham HAM, Tapi Bicara HAM

SOLO (voa-islam.com) - Desakan dan tuntutan masyarakat Indonesia kepada Pemerintah untuk membubarkan Densus 88 semakin hari semakin besar dan meluas. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Untuk Syari’at Islam (GEMA SALAM) dan lain-lainnya juga menuntut hal yang sama.

Terkait pernyataan Ketua BNPT Ansyad Mbai , Densus 88 tidak mengapa melanggar HAM dalam aksinya “membekuk” para terduga “teroris”, ditanggapi oleh oleh pengamat hukum konstitusi Dr. Aidul Fitri Ciada, SH. MH. Menurutnya, apa yang dikatakan Ansyad Mbai itu sebagai bentuk pengkaburan produk hukum pidana, hukum konstitusi dan HAM.

Ketiga produk hukum tersebut, menurut Aidul Fitri, tidak bisa dibenturkan antara satu dengan yang lainnya. Ada beberapa produk hukum di Indonesia yang memang tumpang tindih, tapi ada pula yang tidak. Dan didalam masalah pelanggaran HAM, ada beberapa kriteria dan jenis pelanggaran HAM yang pelakunya bisa dikenai tindakan pidana.

Apa yang dilakukan oleh Densus 88, sudah merupakan jenis kategori pelanggaran HAM berat,dimana pelaku dan penguasanya bisa dikenai sanksi hukum pidana. “Ada kriteria pelanggaran HAM. Kalau misalnya extra judicial killing, pembunuhan diluar proses pengadilan, itukan banyak dilakukan (Densus 88). Jadi prinsipnya, secara universal diseluruh dunia sama, seseorang tidak bisa dituduh bersalah sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” jelasnya kepada voa-islam seusai menghadiri deklarasi Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) di Masjid Mujahidin Banyuanyar Surakarta Jawa Tengah.

Dosen Hukum Pasca Sarjana UMS Solo ini menambahkan bahwa seseorang tidak tidak bisa dinyatakan bersalah atau tidak sebelum adanya proses pengadilan yang sah. Dan dengan alasan apapun, Densus 88 tidak berhak membunuh seseorang diluar proses pengadilan.

“Undang-undang Teroris itu juga tunduk kepada Undang-undang dasar (UUD), dan UUD  juga mengikuti ketentuan HAM internasional. Ada UU nomor 12 tahun 2005, tentang hak sipil dan politik, salah satunya adalah seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada proses pengadilan yang sah, dan diputuskan bersalah oleh pengadilan. Kalau pembunuhan tanpa proses pengadilan yang sah, apapun itu alasannya, padahal dia belum dinyatakan bersalah atau tidak, berarti dia (Densus 88) melanggar HAM berat ” imbuhnya.

Jadi, apa yang dikatakan Ansyad Mbai itu suatu hal yang keliru. Aplikasi penegakkan HAM, hukum konstitusi dan undang-undang itu ada tempatnya masing-masing. Jika ada sebuah aturan yang kemudian dituangkan didalam undang-undang, maka undang-undang itu berada dibawah konstitusi.

Kemudian, jika didalam undang-undang itu disebutkan ada suatu tindakan pelanggaran HAM, maka tidak dibenarkan jika menggunakan alasan pelakunya seperti Densus 88 sudah seusai UU dalam tindakannya memberantas terorisme. Dengan hal itu, oknum dan para petinggi Densus 88 yang melakukan pelanggaran HAM dan UU itu bisa di pidanakan.“Salah itu, pernyataan Ansyad itu salah. Ansyad itu nggak faham soal HAM, tapi bicara HAM,” tandasnya. [Bekti]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X