Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.279 views

RUU Kumpul Kebo : Inilah Pertarungan Sengit Hak dan Batil

JAKARTA (voa-islam.com) – Rancangan Undang-undang  KUHP terkait kumpul kebo menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Bahkan boleh dikatakan, ini adalah pertarungan sengit antara hak dan batil. Kelompok yang pro menilai, RUU Kumpul Kebo perlu di Undang-undangkan. Sedangkan yang kontra, menilai kumpul kebo adalah masalah privasi.  

Neng Zubaidah yang pro terhadap RUU Kumpul Kebo ini mengatakan, kumpul kebo harus diatur dalam UU. Ketika ditanya apakah kumpul kebo termasuk HAM? Ia mengatakan, HAM itu tidak berarti harus melawan HAM yang lainnya. Itulah sebabnya perlu ada pembatasan melalui UU yang mengaturnya. Tentu UU yang melarang kumpul kebo didasarkan pada pertimbangan moral, dan nilai-nilai agama.

Hasil penelitian yang ia lakukan di Jakarta dan Jakarta, ternyata sangat mengejutkan. Di Jakarta, 31,7% pernah terjadi kumpul kebo, sedangkan Banten 20,6 %. Responden ditanya, apakah kumpul kebo perlu diundangkan? Sebagaian responden menjawab, 62% menjawa perlu. Adapun sanksi hukumannya, responden menjawab, perlu hukum Islam dalam member sanksi kepada pelaku kumpul kebo.

Bahkan, 31% responden menyatakan kumpul kebo perlu diatur dalam KUHP yang mana hukumannya diperberat dari yang sudah ada, minimal 3 tahun dan  maksimal 12 tahun penjara dan membayar denda.  Dari 360 sampel (masing-masing 142 sampel di Jakarta dan 218 di Banten), 63% responden menyatakan setuju kumpul kebo diundangkan.

Sementara itu sosiolog dari UI Prof. Thamrin Amal Tamagola yang berpikiran liberal itu menilai, kumpul kebo adalah persoalan privasi. Ia menyebut RUU Kumpul Kebo sebagai bentuk pemaksaan terhadap komunal atau kelompok tertentu, serta pemaksaan terhadap pribadi-pribadi.

Hal senada juga dikatakan Mariana Amiruddin, Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan.  Ia tidak setuju RUU ini ngatur kamar orang. “Kumpul kebo masuk urusan pidana itu tidak masuk akal. Seharusnya yang dipidana itu pencuri, pembunuh, pelaku mutilasi, korupsi, perkosaan ayah pada anak sendiri atau guru terhadap muridnya, Jadi kumpul kebo tak perlu dipidanakan.”

Politisi dari PPP Ahmad Yani yang mendukung RUU Kumpul Kebo menegaskan, justru dalam konteks sosiologi, baik Islam maupun agama lain memiliki rambu dan acuan moral, bahwa setiap pemeluk agama harus diikat dalam sebuah perkwinan. Tanpa melakukan ikatan perkawinan, mereka akan diusir dari kampong halamannya.

“Negeri ini perlu ada pengaturan, terkait kumpul kebo. Sehingga tidak terjadi main hakim sendiri di masyarakat. Negara harus mengatur, tidak boleh membiarkan kumpul kebo terus berlangsung,” kata Ahmad Yani.  

Ketika dikatakan, justru hukum nasional itu bersumber dari hukum Islam dan hukum adat. Tapi Thamrin Tamagola malah mengatakan, biarkan saja adat yang mengatur. Yang jelas, pengamat hukum seperti Trimedya Panjaitan dari FPDIP-DPR-RI, berharap sanksi pidananya harus lebih berat, jangan terlalu longgar. Tidak cukup satu tahun penjara bagi pelaku kumpul kebo. [desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X