Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 23 April 2013 07:29 wib
9.329 views
Fatwa MUI: Silahkan Beristri Empat, Tapi Haram Jika Lebih dari Empat
JAKARTA (voa-islam.com) – Bersamaan dengan keterangan pers Dewan Pimpinan MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur, MUI juga mengeluarkan Fatwa tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan.
Dalam Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tersebut, MUI menimbang, dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Berdasarkan pengaduan di masyarakat dan permintaan fatwa mengenai hukum beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan, MUI perlu menetapkan fatwa tentang hal tersebut untuk jadikan sebagai pedoman.
Salah satu hadits Nabi saw yang menjadi acuan diantaranya: "Dari Qais ibn al-Harits ra ia berkata: Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammmad Saw (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda: "Pilih dari mereka empat". (HR. Abu Dawud).
Fatwa MUI juga mengacu pada Ijma' ulama mengenai keharaman mengumpulkan lebih dari empat wanita dalam satu ikatan perkawinan dan keharaman mengumpulkan wanita yang memiliki hubungan saudara kandung dalam ikatan perkawinan.
Hasil Tim Pengkajian yang disampaikan pada Sidang Komisi Fatwa MUI pada 17 dan 19 April 2013, menetapkan Fatwa tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan. Ditetapkan di Jakarta, 19 April 2013, dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI , Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris MUI DR. HM. Asrorun Ni’am, Sholeh, MA.
MUI memutuskan ihwal ketentuan hukum, bahwa beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.
MUI menetapkan, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara factual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.
Wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah; Seorang muslim yang telah melakukan pernikahan (beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan) harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, berkomitmen untuk melakukan taubat yang sungguh-sungguh dengan jalan: membaca istighfar, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, meninggalkan perbuatan haram tersebut, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi.
Selanjutnya, melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya (mutarakah). Memberikan biaya terhadap wanita-wanita yang telah digauli beserta aanak-anaknya yang lahir akibat pembuahannnya, sebagai bentuk tanggungjawab sosial.
Jika terjadi pernikahan (beristri lebih dari empat), dan yang bersangkutan tidak mau menempuh langkah yang dihimbau MUI, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk melepaskan wanita yang tidak sah sebagai istrinya melalui peradilan agama (tafriq al-qadhi).
Terkait delapan istri Eyang Subur, MUI meminta Subur agar melepaskan istrinya yang kelima hingga delapan, karena beristri lebih dari empat tidak sah hukumnya. “Terserah Pak Subur, mau dituker istri yang mana, silahkan saja, yang penting jangan lebih dari empat,” kata KH. Maruf Amin.
Tim Investigasi
Sementara itu Ketua Tim Investigasi kasus Subur, Umar Shihab menjelaskan, sebelumnya MUI telah memanggil kedua belah pihak (pihak Adi dan Subur).
Setelah mendapat informasi dari masing-masing pihak, lalu dibawa ke Komisi Fatwa MUI, maka ditemukan penyimpanghan akidah dengan melakukan praktek perdukunan dan peramalan, serta penyimpangan syariah yang dilakukan Subur dengan menikahi istri lebih dari empat. “
MUI mengancam akan membentuk tim investigasi kembali, jika Subur tidak menceraikan istrinya yang lebih dari empat itu. MUI juga menghimbau kepada umat Islam, agar hati-hati terhadap praktek perdudukan dan peramalan. Karena praktek tersebut dapat merusak akidah dan syariah. “Subur diharapkan menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.”
Wakil Sekjen MUI, DR. H. Amirsyah Tambunan menambahkan, MUI telah melakukan investigasi secara marathon selama dua minggu. “Setelah MUI ke lapangan, Subur secara sukarela siap dibimbing pemahaman keagamaannya, dan bersedia melakukan ruju ila haq. Harus diakui, pemahaman agama Subur sangat dangkal sekali. Pemahaman keagamaannya perlu mendapat perhatian serius.” [desastian]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!