Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.066 views

Inilah Fatwa MUI soal Larangan Perdukunan dan Peramalan

JAKARTA (voa-islam.com) – Pada tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengelurkan Fatwa Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah). Fatwa MUI bernomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 itu di keluarkan saat Musyawarah Nasional MUI VII, pada 26-29 Juli 2005 lalu.

Setelah menimbang,  akhir-akhir ini semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut.

Hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah SWT.

Untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman.

Mengingat Firman Allah Swt : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An Nisa’ [4] : 48)

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. (QS. An Nisa’ [4] : 116)

 “… Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-seolah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh”. (QS. Al Hajj [22] : 31)

Sedangkan  mengacu Hadits Nabi Saw antara lain: “Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam” (HR. Muslim & Ahmad dari sebagian istri Nabi [Hafshah])

“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Saw”. (HR. Ahmad & al Hakim dari Abu Hurairah)

“Orang yang mendatangi (bersetubuh dengan) istri yang sedang haid, atau (bersetubuh dengan) istri dari duburnya atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya orang tersebut telah lepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Saw”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud & Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Dari Abu Mas’ud, Rasulullah Saw melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, bayaran pelacuran (perzinahan) dan upah dukun. (HR. Bukhari & Muslim dari Abu Mas’ud)

“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorang pun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala; (1) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, (2) tidak ada seorang pun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala, (3) tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan terjadinya hari Kiamat selain Allah Ta’ala, (4) tidak ada seorang pun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan (5) tidak seorang yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”. (HR. Bukhari & Ahmad dari Ibnu Umar)

“Orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”. (HR. Ahmad, Thabrani & Al Hakim dari Uqbah bin Amir al-Juhany)

Adapun kaidah fiqihnya adalah,  “Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram”. “Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemashlahatan”.

Fatwa MUI

Setelah memperhatikan Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005, MUI menetapkan  Fatwa tentang Pedukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Iraafah). Fatwa yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Juli 2005, dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa, dengan Ketua KH. Ma'ruf Amin dan Sekretaris Drs. Hasanuddin, M.Ag, itu memutuskan:

Pertama, segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.

Kedua, mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram.

Ketiga, memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram. [desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X