Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juni 2013 00:17 wib
9.807 views
Komisioner Komnas HAM: Larang Jilbab Polri Langgar UUD 45
JAKARTA (voa-islam.com) - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani mengungkapkan seharusnya tidak perlu ada larangan jilbab bagi Polwan dalam korps Polri. Sebab hal itu merupakan bentuk keberagaman.
“Sebetulnya tidak perlu ada pelarangan, itu kan bentuk dari menghormati keberagaman,” kata Siane Indriani saat dihubungi voa-islam.com, Jum’at (14/6/2013).
Siane menegaskan bahwa Polri yang melarang Polwan berjilbab telah melanggar UUD 45 yang telah mengatur seseorang untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
“Iya, seharusnya itu diakomodir karena bagaimanapun juga akses-akses ke arah sana dibuka. Sekarang ini kan banyak perempuan yang ikut dalam kepolisian, militer dan lain-lain. Jadi kalau ada wanita yang ingin mengikuti ajaran agamanya lebih konsisten harusnya diakomodir,” jelasnya.
Ia menambahkan pelarangan jilbab bagi Polwan di tubuh Polri merupakan bentuk diskriminasi. “Kalau harus disuruh melepaskan jilbab itu kan juga merupakan bentuk diskriminatif,” ujarnya. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!