Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Juni 2013 01:01 wib
9.743 views
RUU Ormas Mengancam, Jika Disahkan Muhammadiyah akan Judicial Review
JAKARTA (voa-islam.com) - Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana melakukan peninjauan kembali atau "judicial review" apabila Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan disetujui DPR dan disahkan Presiden SBY.
"Kami sudah menyuarakan untuk menolak RUU Ormas, namun kami memiliki jalan terakhir yaitu `judicila review` karena merupakan hak konstitusional," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Senin.
Din mengatakan Muhammadiyah dan ormas keagamaan yang lain akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan RUU itu apabila disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, RUU Ormas bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
"Ancaman nyata ketika negara mengatur terlalu dalam eksistensi ormas. Karena ormas bermasalah karena kerancuan nalar," ujarnya.
Menurut Din apabila tetap RUU itu tetap dipaksakan untuk disahkan maka pemerintah dan DPR buta mata hatinya.
Sebelumnya Din menegaskan Rancangan Undang-Undang Organisasi bisa membalikkan sejarah Indonesia ke rezim otoritarian dan represif.
"Pada intinya mengapa RUU Ormas ditolak karena dilihat dari tiga acuan utama. Pertama, reformasi Indonesia perlu dikawal dalam perubahan dari otoritarian ke demokrasi maka jangan sampai ada pembalikan jarum sejarah ke otoritarian dan represif," kata Din Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/6).
Kedua, menurut dia konsolidasi demokrasi Indonesia yang sudah berjalan harus terus dikonsolidasikan di semua lapisan masyarakat. Dia menjelaskan salah satu caranya memberi kebebasan masyarakat untuk eksis dalam berkontribusi bagi bangsa Indonesia dengan mendirikan ormas.
Poin ketiga, dia mengatakan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 negara menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Menurut dia kebebasan itu melekat dengan diri warga negara sehingga negara tidak dapat mengintervensi dan mengatur masyarakat untuk mendirikan organisasi.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan DPR berencana menyetujui RUU Ormas menjadi undang-undang pada Selasa (25/6/2013).
"Pada rapat pimpinan DPR RI pekan lalu kami meminta pandangan dari Pansus RUU Ormas dan mereka mengatakan secara keseluruhan keberatan ormas-ormas telah diakomodasi, sehingga RUU itu siap untuk disahkan," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Pramono, jika masih ada pihak-pihak yang keberatan atas pengesahan RUU Ormas, masih ada ruang untuk membahasnya secara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). [Widad/ant]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!