Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.407 views

Aneh, Mendagri Kok Tidak Senang Keppres No 3/1997 Dicabut?

JAKARTA (voa-islam.com) – Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendengar kabar, Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) adalah pihak yang tidak suka dengan dicabutnya Keppres Nomor 3/1997. Ia bahkan mendengar ucapan Sang Menteri yang mengatakan, hati-hati dengan tidak adanya Keppres Nomor 3/1997. Kata Menteri itu, tanpa Keppres justru akan membuat peredaran miras lebih bebas lagi. Tapi bagi Fahira, statemen itu tak lebih hanya menakuti-nakuti saja.

Yang pasti, dengan dibatalkannya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Minuman Beralkohol (Keppres Mihol) oleh Mahkamah Agung, membawa angin segar bagi masyarakat yang merasa terusik dengan peredaran miras di wilayahnya. Dengan dihapusnya Keppres ini, peredaran minuman keras tak lagi diatur pemerintah pusat, melainkan oleh peraturan daerah (perda).

Putusan MA ini menjadi jawaban atas gugatan uji materi terhadap Keppres Mihol yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI), Oktober tahun lalu. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr Supandi, dengan hakim anggota  Hary Djatmiko dan Yulius.

Keppres ini sebelumnya sempat membuat polemik. Sebab, Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena, Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras bertentangan dengan keppres tersebut, kata Mendagri.

FPI sempat melakukan aksi protes terhadap langkah Kemendagri. Aksi demo FPI berujung bentrok dan diproses hukumnya sejumlah anggota FPI karena dianggap merusak fasilitas Kemendagri.

Data yang dihimpun voa-islam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai salat Jumat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (5/7) memang mengatakan begini: Tanpa Keppres itu, minuman keras bisa beredar luas di masyarakat. Para pedagang minuman keras (miras) yang berada di wilayah yang tidak memiliki Perda Miras justru bisa menjual minuman beralkohol tersebut di sembarang tempat.

"Implikasinya adalah akan ada pelarangan total bagi daerah yang sudah memiliki perda larangan miras dan akan ada peredaran bebas di daerah yang belum memiliki perda miras," kata Gamawan mengaku belum mengetahui apakah pencabutan Keppres itu berdampak terhadap tiga Perda Larangan Miras yang sudah dicabut Kementerian Dalam Negeri, yaitu Perda di Kota Bandung, Kota Tangerang, dan Kabupaten Indramayu. "Saya belum dapat detail putusannya seperti apa," ujar Gamawan.

Menyikapi sikap tidak suka Mendagri dengan dicabutnya Keppres Nomor 3/1997, Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy mengatakan dengan putusan MA ini, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak punya alasan lagi untuk mengevaluasi perda-perda antimiras.

"Oleh karenanya, Mendagri harus memberi ruang kepada perda-perda yang memiliki semangat melarang semua jenis miras di wilayahnya. Saya kira itu adalah perda yang baik dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. Sangat aneh jika Mendagri harus mengevaluasi perda yang demikian," jelas Aboebakar. Intinya PKS mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan keppres tersebut. [desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X