Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.387 views

Keppres Bertentangan dengan UU Kesehatan & UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA (voa-islam.com) - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan MA memang mencabut Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu. MA berpendapat Keppres tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. "Putusan 42 P/HUM/2013 mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan amar sesuai petitum pemohon," katanya.

Menurut putusan judicial review yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) dan diketok pada 18 Juni 2013 itu, Keppres tersebut tidak berlaku karena secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat. "Keppres itu juga tidak dapat mewujudkan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia," ujar Ridwan.

Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy sependapat, Keppres ini pada dasarnya bertentangan dengan UU yang lain. Yakni UU kesehatan, UU perlindungan konsumen, dan UU pangan. Apalagi dasar pembentukan keppres tersebut sudah tidak berlaku lagi."Mendagri harus segera menyesuaikan keputusan MA ini. Karena sifatnya final dan banding, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," tandas Aboebakar.

Mendagri tidak punya alasan lagi untuk mengevaluasi perda-perda antimiras."Oleh karenanya, Mendagri harus memberi ruang kepada perda-perda yang memiliki semangat melarang semua jenis miras di wilayahnya. Saya kira itu adalah perda yang baik dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. Sangat aneh jika Mendagri harus mengevaluasi perda yang demikian," jelas Aboebakar seperti dilaporkan INILAH.COM, Jumat (5/7/2013).

Anggota Komisi III (hukum) DPR itu mengatakan dalam Keppres No.3 Tahun 1997 membolehkan miras dengan kategori B dan C yang kadar alkoholnya lebih dari 5% diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu.

Akibatnya perda yang melarang penuh peredaran miras menjadi bertentangan. Sebab, tidak sejalan dengan peraturan di atasnya yakni keppres. "Pertimbangan majelis dalam putusan itu baik dan tepat. Dimana keppres itu dikatakan tak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat," katanya. [Desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X