Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
BEKASI (voa-islam.com) - Andri Wahono (21) yang ditangkap Densus 88 di percetakan 'Andescre' di RT 06/RW 08 No. 12 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (20/8/2013), akhirnya dibebaskan.
Seperti dugaan keluarga sebelumnya, pemuda asal Dusun Gandu, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek bukanlah terduga teroris, namun hanya menjadi korban salah tangkap Densus 88.
Bersama dua orang terduga lain (teroris) asal Tegal dan Madiun, Andri tidak terbukti terlibat jaringan terorisme yang berencana meledakkan kantor kedutaan Myanmar di Indonesia.
Sehari setelah penangkapan Selasa petang 20 Agustus 2013, Andri diperbolehkan pulang ke rumah kosnya di Bekasi.
"Adik saya telah dibebaskan. Katanya dilepas bersama dua orang lain asal Tegal dan Madiun. Karena memang tidak terbukti terlibat. Dan sejak awal keluarga juga tidak percaya," ujar Prawito (32) kakak kandung Andri, seperti dikutip Sindo, Kamis (22/8/2013).
Prawito mendapat kabar itu dari Andri sendiri sesaat setelah dibebaskan Rabu 21 Agustus malam.
Diceritakan Andri bahwa keadaanya sehat dan baik-baik. Dalam pembicaraan via ponsel sekitar setengah jam itu, ia juga mengaku tidak mengalami pemeriksaan yang tidak mengenakkan.
"Namun kendati demikian, dia (Andri) mengaku merasa malu dengan orang yang dikenalnya, karena terlanjur dicap sebagai teroris," terang Prawito.
Jadi Korban Salah Tangkap, Keluarga Andri Tuntut Dipulihkan Nama Baiknya
Meski pihak kepolisian menyebut masih terduga, keluarga menyimpulkan Andri sebagai korban salah tangkap. Sebab proses penangkapan oleh Densus 88, seolah-olah Andri sudah seorang teroris.
Andri ditangkap saat menunggu hasil foto copy tugas kerjaanya di show room mobil di Bekasi. Informasi itu disampaikan Andik, teman satu kampung yang juga rekan satu kerjaan dan kosan yang sempat diajak (foto copy), namun menolak karena kecapekan.
"Singkatnya, adik saya ini korban salah tangkap. Meski tidak terbukti, namanya tetap akan diingat sebagai orang yang pernah ditangkap dalam kasus terorisme, "keluhnya.
Mewakili keluarga, Prawito menuntut Densus 88, khususnya institusi kepolisian untuk membersihkan nama Andri Wahono.
Sebab, pemuda lulusan Diploma satu Desain Grafis El Rahma Kota Kediri itu tidak ingin masa depan hidupnya terkoyak karena cap sebagai teroris.
"Kami ingin namanya dibersihkan. Tapi karena kami orang desa, tidak tahu bagaimana caranya. Rencananya, kami berharap bisa ke Jakarta secepatnya," papar Prawito.
Sementara, meski sudah dibebaskan, Mabes Polri meminta Andri untuk tidak keluar dulu dari Bekasi. Sebab pihak kepolisian sewaktu-waktu masih memerlukan keteranganya.
"Kalau Andri sendiri pinginya bisa pulang dulu ke Trenggalek," pungkas Prawito.
Sekedar mengingatkan, belum lama ini densus 88 juga pernah mengalami salah tangkap saat penggerebekan teroris di Kabupaten Tulungagung.
Selain menembak mati dua orang di Tulungagung, dua orang pengurus Muhammadiyah asal Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung juga ikut ditangkap. Bahkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, keduanya akhirnya dilepaskan karena memang tidak terbukti terlibat. [Widad/snd]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com