Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JEPARA (voa-islam.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) menyimpulkan bahwa Omega Suparno yang dieksekusi mati Trio Mujahid Jepara telah murtad dari Islam ke Kristen sejak empat tahun lalu.
Kesimpulan ini didasarkan dari hasil temuan investigasi TPM di lapangan dan kemudian dikuatkan dengan keterangan Ratna Widayati, anak rohani dari pendeta Agus Winarno, guru spiritual murtadin Omega Suparno.
Seperti diketahui, Ratna Widayati, saksi “mahkota” yang ditunggu-tunggu majelis hakim, Trio Mujahid Jepara maupun kuasa hukumnya dari TPM akhirnya datang juga saat sidang lanjutan pada Kamis (22/8/2013) di PN Jepara Jawa Tengah.
...Kesimpulan TPM, bahwa Suparno sudah murtad 3 Agustus atau 4 tahun yang lalu...
“Kesimpulan TPM, bahwa Suparno sudah murtad 3 Agustus atau 4 tahun yang lalu,” kata salah satu tim kuasa hukum dari TPM usai sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno.
“Hal ini terbukti dari keterangan saksi (Ratna Widayati -red) bahwa Suparno memiliki hubungan khusus dengan keluarga saksi karena sudah menjadi anak rohani pendeta Agus 3 atau 4 tahun yang lalu,” imbuhnya.
Namun demikian, TPM tidak puas begitu saja dengan keterangan saksi Ratna. Sebab, masih banyak keterangan Ratna yang sering berubah-ubah dan tidak konsisten saat sidang Kamis kemarin berlangusng.
Selain Ratna, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sama. Mereka semua, seolah-olah masih belum terbuka dalam memberikan kesaksiannya, khususnya tentang kemurtadan Suparno.
...Hal ini terbukti dari keterangan saksi (Ratna Widayati -red) bahwa Suparno memiliki hubungan khusus dengan keluarga saksi karena sudah menjadi anak rohani pendeta Agus 3 atau 4 tahun yang lalu...
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi mati murtadin penghujat Islam Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]
BERITA TERKAIT:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com