Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JEPARA (voa-islam.com) – Sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jawa Tengah, Kamis (29/8/2013).
Seperti biasa, sidang lanjutan Trio Mujahid Jepara yang dijaga cukup ketat aparat kepolisian tersebut berjalan dengan singkat. Dalam sidang ke-11 kali ini, sidang berlangsung mulai pukul 10.25 hingga pukul 11.10 WIB.
Agenda sidang Kamis itu masih mendengarkan keterangan para saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini, jaksa mendatangkan saksi ahli yang pada sidang sebelumnya tidak jadi dihadirkan.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah Hastri, salah satu tim forensik dari Polda Jateng. Tim forensik tersebut merupakan pihak yang memeriksa jenazah murtadin Suparno pada tanggal 14 Desember 2012 di RSU Kartini Jepara.
Jalannya sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Para pengunjung yang memadati ruangan sidang di PN Jepara juga mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan sopan tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
...Saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah Hastri, tim forensik dari Polda Jateng yang memeriksa jenazah murtadin Suparno tanggal 14 Desember 2012 di RSU Kartini Jepara...
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi mati murtadin penghujat Islam Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya setara dengan gelar kyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]
BERITA TERKAIT:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com