Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Pers Rilis
Komnas Perempuan: Sitok Lakukan Eksploitasi Seksual Terhadap RW
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus ‘sastrawan’ Sitok Srengenge yang aktif di Komunitas Salihara terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Sitok Srengenge (48) dan korban, RW (22), mahasiswi Universitas Indonesia. Relasi kuasa yang timpang tersebut diakibatkan oleh Sitok Srengenge yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
“Penyalahgunaan kuasa untuk memperoleh layanan seksual adalah bentuk Eksploitasi Seksual,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri dalam rilis pesan singkat, Jakarta, Minggu (1/12/2013) malam.
Arimbi mengatakan, eksploitasi Seksual, berbeda dari pelecehan Seksual. Eksploitasi seksual dan pelecehan seksual adalah 2 dari 15 jenis Kekerasan Seksual yang dialami perempuan Indonesia. Kelima belas jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia antara lain eksploitasi seksual, perkosaandan pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrasepsi/sterilisasi paksa.
Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.Pada tahun 2012 saja, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaandan pencabulan (1620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan trafiking untuk tujuan seksual(403). Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara.
Sementara itu, terkait pemaafan istri dan dukungan keluarga terhadap Sitok, Arimbi menekankan bahwa hal itu tidak akan mengurangi tanggung jawab hukum perihal dugaan kejahatan yang dilakukan ‘sastrawan’ tersebut.
“Pemaafan dari istri dan keluarga, maupun janji SS untuk bertanggung jawab secara sosial tidak mengurangi pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan SS,”tegasnya.
Seperti yang diberikan beberapa media, ‘sastrawan dan penggiat teater’ di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW. Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Aditya Revianur
Jurnalis Independen
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com