Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Ada saja upaya penguasa untuk mengalihkan perhatian pada kasus terorisme. Penangkapan ala teroristainment yang awal Januari 2014 lalu di'mainkan' untuk menutupi isu kenaikan harga elpiji, melegalkan kembali minuman keras beralkohol yang sempat terhenti peredarannya di gerai waralaba.
Selidik punya selidik isu terorisme di Surabaya Senin kemarin (20/01) itu hadir untuk menutupi kebijakan SBY yang tentu akan mengecewakan banyak pihak, yaitu pembebasan bersyarat terpidana narkotika dengan pidana seumur hidup. Hanya sebulan berselang setelah kebijakan SBY melegalkan peredaran miras dan mihol secara bebas.
SBY mengambil tindakan fantastis dengan grasi yang berujung pembebasan bersyarat terpidana seumur hidup kasus narkotika, Michael Loic Blanc yang dilakukan Presiden SBY menuai kecaman dari berbagai pihak. Blanc divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membawa 3,8 kilogram narkoba. Pada 2008, Blanc mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kemudian November lalu, dia memperoleh status bebas bersyarat.
Seharusnya, Blanc bebas pada 14 November 2013. Namun karena yang bersangkutan belum melunasi denda Rp500 juta, Blanc baru menghirup udara bebas Senin lalu.
JAKARTA (voa-islam) - Tak disadari, ditengah hiruk pikuk isu #teroristainment dan #BomLPG oleh pemerintahan SBY, ternyata ada satu program yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY.
Diam-diam bom isu teroris itu membombardir opini publik agar lengah dari kebijakan SBY yang kembali merevisi Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.
Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Aturan tersebut jelas akan melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslimi ini, dan sekaligus akan menjadi senjata bagi kelompok pro miras untuk mencabut perda-perda anti miras yang sudah ada. Yang membuat miris, peraturan minuman memabukkan tersebut dikeluarkan SBY dengan diawali kalimat “Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”.
Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad al Khaththath, dengan membawa nama Tuhan dalam menetapkan sesuatu yang diharamkan oleh Tuhan adalah bentuk pelecehan. “Itu namanya meledek Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya kepada Suara Islam Online, Senin (6/1/2014).
“Perpres yang membolehkan diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsinya miras jelas harus dibatalkan karena bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa yakni Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengharamkan miras didalam al Quran,” tambah Ustaz al Khaththath.
Sekjen FUI ini juga menyebutkan ayat yang berkaitan dengan haramnya khamr (minuman keras). Ayat tersebut terdapat didalam surat Al Maidah 90-91, Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah 90-91).
[suaraislam/syaiful/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/01/09/28562/astagfirullah-dengan-menyebut-rahmat-tuhan-yme-sby-legalkan-miras/#sthash.5vBqkbUa.dpufFREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com