Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Februari 2014 12:07 wib
11.871 views
Tempo Islamphobia Karena Acuan Pemberitaan Membebek Amerika Serikat
JAKARTA (voa-islam.com) - Majalah Tempo menaruh dendam kesumat pada Islam, aliran dana asing pada Gunawan Muhammad yang cenderung pada sekuler liberal tak kan bisa sejalan dengan Islam.
Untuk membedahnya, Hendra Boen mengungkap standar kriteria pemberitaan media Tempo. Hendra Boen menilai 'role model' pemberitaan Tempo adalah memakai standar jurnalisme Amerika Serikat.
Ia menambahkan, bahwa petinggi-petinggi Tempo seperti Gunawan Muhammad dan Bambang Harymurti mengagung-agungkan media massa Amerika yang siapapun tahu telah dikendalikan oleh konglomerasi media besar dunia Rupert Murdoch.
Petinggi Tempo juga kerap menghina standar jurnalisme Indonesia yang hendak dibangun orde baru sebagai standar yang buruk dan membungkam kebebasan pers. Mereka merujuk pada kartel media yahudi yang menguasai 96% dan menguasai "mind control" warga Bumi.
Waspada! Mind Control Kartel Media Yahudi Pengaruhi Tempo.
Standar Media Amerika qq. Tempo adalah:
1. Isi berita tidak perlu benar selama disebutkan sumbernya. Sumber ini sendiri bisa tidak diungkap ke publik dengan alasan demi melindungi si sumber pemberitaan.
2. Bila ada yang keberatan dengan berita dapat mengajukan hak jawab atau mengadu ke dewan pers yang independen dan bebas dari intervensi negara.
3. Persoalannya adalah standar jurnalisme Amerika sangat rendah, dan dengan standar seperti itu maka setiap jurnalis bisa menulis berita bohong dan fitnah sekeji atau sevulgar apapun dengan cukup mengatakan “menurut sumber yang dipercaya”, dan siapapun yang dirugikan karena pemberitaan tidak bisa melakukan apapun juga sebab tulisan di atas sudah memenuhi standar jurnalisme, yaitu: tidak perlu benar, ada sumber berita walaupun tidak disebut yang mana tidak ketahuan apakah benar ada sumber atau tidak.
4. Bahkan kalaupun sumbernya disebutkan namanya, jurnalis tidak diwajibkan untuk memeriksa kredibilitas sumber berita maupun kredibilitas berita itu dan dia bebas. Jadi media massa seperti Tempo bisa mewawancara katakanlah orang gila di pinggir jalan dan si orang gila itu mengatakan “Keluarga SBY korupsi”, dan pernyataan orang gila ini sudah cukup dijadikan sebagai sumber berita dan berita tersebut valid menurut kode etik pers Indonesia.
5. Mengirim hak jawab juga tidak menyelesaikan masalah, sebab dewan pers yang dikuasai orang-orang Tempo itu telah mengeluarkan putusan bahwa media massa berhak menerbitkan hak jawab atau tidak dan berhak mengubah hak jawab tersebut sedemikian rupa sesuka hati media massa tersebut dan tidak ada yang bisa dilakukan pihak pengirim hak jawab untuk memprotes hal ini, padahal menurut aturan setiap media harusnya wajib memuat hak jawab.
6. Mengirim keluhan ke dewan pers juga sama saja sebab sesama anggota jurnalis memiliki semacam solidaritas yang tinggi untuk tidak menghukum sesamanya dan dengan standar pemberitaan yang dibuat sedemikian rupa sehingga melindungi jurnalis, sehingga semakin meminimalisir dewan pers menghukum jurnalis karena pemberitaan.
7. Yang disebut sebagai “cover both side” juga sama saja, apakah ada pengaruh bila sepanjang sepuluh halaman lebih seseorang disebut diktator korup tetapi jawaban yang bersangkutan bahwa dia tidak korup hanya diletakan di satu halaman atau setengah halaman?
8. Silakan bandingkan kualitas kode etik pers era Orde Baru dan sekarang, maka akan kelihatan bedanya seperti bumi dan langit di mana kode etik jaman orde baru menjamin berita dari pers dibuat secara berimbang dan hati-hati namun dalam tekanan penguasa, sedangkan kode pers hari ini memastikan pers memiliki kebebasan dan imunitas penuh untuk memfitnah dalam tekanan mafia dan cukong pemilik modal.
Siapa yang bertanggung jawab atas hal ini? Bila melihat perjalanan sejarah Indonesia tentu tidak bisa tidak kita harus menunjuk hidung Gunawan Muhammad, Tempo dan klik LBH Jakarta.
Masih ingat kasus 'Jilbab Hitam'? Ia sebetulnya telah memenuhi isi kode etik pers, dia ada sumber berita yang mana tidak diverifikasi benar tidaknya, akan tetapi hal ini sesuai etika pers, dan Tempo telah memberikan hak jawab mereka.
Apa yang di tulis oleh Jilbab Hitam bukanlah hal yang baru di dalam dunia kewartawanan. Memberitakan dengan tidak memberitakan dengan tujuan uang adalah hal yang biasa. Makanya ketika penulis membaca selain di layar kaca yang mengatakan wartawan kami dilarang untuk menerima amplop dari siapapun untuk pemberitaan, membuat penulis tersenyum miris. Karena apa ucapan itu tak lebih dari sebuah lelucon.
Apa Standar Media Islam ?
Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". [Al Hujurat : 6].
Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hambanya yang beriman berjalan mengikut desas-desus. Allah menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai kepada mereka. Tidak semua berita yang dicuplikkan itu benar, dan juga tidak semua berita yang terucapkan itu sesuai dengan fakta. Ingatlah, musuh-musuh kalian senantiasa mencari kesempatan untuk menguasai kalian. Maka wajib atas kalian untuk selalu waspada, hingga kalian bisa mengetahui orang yang hendak menebarkan berita yang tidak benar.
Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti"
Maksudnya, janganlah kalian menerima (begitu saja) berita dari orang fasik, sampai kalian mengadakan pemeriksaan, penelitian dan mendapatkan bukti kebenaran berita itu.
Umat Islam, hendaknya memahami, "Separuh Jihad adalah perang menggunakan media!"ungkap Naseer Balochi. SalamCyberJihad! (abubakr/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!