Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.736 views

Negara Kalah dengan Parpol, Bawaslu Geram Bareskrim Pake Kacamata Kuda

JAKARTA (voa-islam.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  geram karena pihak kepolisian yang mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait enam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh partai politik sebagai peserta pemilu dan calon legislatif (caleg).

Hasil kerja keras yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam melengkapi berkas aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan partai politik dan beberapa caleg menguap begitu saja, alias dipatahkan dalil hukumnya oleh aparat kepolisian.

Muhammad, Ketua Bawaslu berharap agar pihak kepolisian (Badan Reserse dan Kriminal) untuk bisa memahami delik aduan pidana secara serius dan sungguh-sungguh.


"Bareskrim harusnya tidak menggunakan kacamata kuda dalam melihat unsur kumulatif  terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2).

Lebih jauh Muhammad mengatakan, sejatinya Polri bersama dengan Kejaksaan dan Bawaslu mempunyai persepsi sama dalam memandang setiap pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Sebab, ketiga lembaga tersebut tergabung dalam sebuah wadah bernama Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Forum ini, menjadikan kita  bisa dorong supaya penyidik tidak kaku dalam melihat dan memandang unsur-unsur akumulasi dalam kampanye. Bukankah yang bisa mengeksekusi tindak pidana pemilu adalah pihak kepolisian," jelas Muhammad.

‎Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan dikeluarkannya SP3   karena kasus yang dilaporkan telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil  atau bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.

Inilah enam laporan dugaan tindak pidana pemilu yang proses hukumnya dihentikan penyidik Bareskrim Mabes Polri:

1. 425/Bawaslu/VII/2013, 2 Juli 2013 tentang penelusuran agar pemilu ditindaklanjuti dengan LP/581/VII/Bareskrim/ 3 Juli dengan pelapor Nasrullah (Komisioner Bawaslu) dengan terlapor Raditya Benito Venansius. Pasal yang dilanggar 298 UU 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu, soal Pemalsuan surat dihentikan karena demi hukum dan kadarluarsa.

2. 586/Bawaslu/VIII/2013, 20 Agustus 2013 hal tindak lanjut Nomor 015/LP/Pileg/VIII/2013 LP/688/VIII/2013/Bareskrim, 20 Agustus 2013, pelapor Endang Wihda Tiningtyas (Komisioner Bawaslu) terlapor pihak Gerindra, A.D Ariseno N Ridhwan dan Daniel Foluan, tentang tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal Pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8 Tahun 2012. dihentikan karena tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.

3. 588/Bawaslu/VIII/2013, 20 Agustus 2013 tentang laporan pileg Nomor 01 /LP/PILEG/VIII/2013 Ditindaklanjuti dengan LP/689/VIII/2013/Bareskrim, 20 AGUSTUS 2013, adapun pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga tindak pidana pemilu soal kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012. Dihentikan karena bukan tindak pidana pemilu.

4. 062/Bawaslu/I/2014, 20 Januari 2014 tentang penerusan agar tindak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP /38/I/2014/Bareskrim, 11 Januari 2014, pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga tindak pidana pemilu soal kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012. Dihentikan demi hukum dan kadaluarsa.

5. 062/Bawaslu/I/2014, 20 Januari 2014 tentang penerusan tidak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP/68/I/2014/Bareskrim, 21 Januari 2014, pelapor Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor David F Audy, tentang kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012. Dihentikan karena bukan tindak pidana Pemilu.

6. 062/Bawaslu/I/2014, 20 Januari 2014 tentang penerusan tindak pemilu, ditindaklanjuti dengan LP/69/I/2014/Bareskrim, 21 Januari 2014. Pelapor Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor Hatta Rajasa, Aziz Subekti, Hary Tanoesoedibjo, tentang tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8 tahun 2012, tindak lanjut di hentikan karena bukan tindak pidana pemilu.‎

Kalau sudah begini, apa tidak semakin banyak rakyat yang muak dengan parpol dan meningkatkan jumlah golput??? Wallahu'alam (jabir/AJALU/PNC/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X