Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
23.396 views

Berlandaskan Demokrasi, Haram Mengikuti Pemilu

BLORA, JAWA TENGAH (voa-islam.com) – Bertentangan dengan syariat Islam, umat muslim tidak boleh mengikuti pesta demokrasi dalam ajang pemilihan umum (pemilu). Demikian disampaikan Ustadz Abu Sifa’ Mustaqim. MA dalam Training The Islamic Leadership di Gedung Pertemua Markaz Yayasan Islam Al Ausath Blora, Blora, Jawa Tengah, Selasa (25/03/2014) kemarin.

“Adapun sebuah sistem Pemilu yang di dasarkan dengan Aqidah Demokrasi maka Haram mengikuti Pemilu yang bertentangan dengan syariat Islam,” tutur ustadz yang juga berprofesi sebagai motifator ini.

Menurutnya, sitem demokrasi yang mengagungkan suara rakyat itu bagian dari bentuk kemaksiatan kepada Allah. “Haram mengikuti sesuatu yang bermaksiat pada Allah,” tuturnya.

Pada kesematan tersebut, Ustadz alumni al-Azhar ini menjelaskan tentang pentingnya kepemimpinan dalam Islam. “Hukum memilih pemimpin dalam Islam itu wajib, dan Umat Islam wajib hukumnya taat dan patuh dengan Pemimpin yang telah di angkat dan di baiatnya, karena masalah kepemimpinan itu adalah masalah yang sangat penting dalam Islam,” tuturnya.

Sehingga, menurutnya, memilih pemimpin itu wajib hukumnya, selama cara yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat Islam. “karena mengikutinya itu adalah bagian dari sumbangsih kita akan kepedulian terhadap umat selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam!.”

Tidak diragukan lagi bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam tentang keikutsertaan memberikan hak suara dalam ajang pemilu. Ada sebagian yang menyatakan wajib seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Golput termasuk perbuatan dosa karena sudah ada fatwa MUI yang mewajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Siapa yang tak mengerjakan perkara wajib berarti berdosa," kata Ketua MUI KH Amidhan, Kamis (27/2/2014).

Ada juga sebagian komponen umat Islam Indonesia berpendapat, ikut serta menggunaan hak suara hukumnya mubah saja.

“Pada prinsipnya, Pemilu yang merupakan hak setiap warga negara yang memiliki hak pilih, adalah hal yang Mubah. Artinya, menggunakan hak pilih di dalam Pemilu Tidak Wajib, dan menghindarinya (tidak menggunakan hak pilih) Tidaklah Haram,” demikian isi surat keputusan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) terkait pemilu dan parlemen yang diterima redaksi, Ahad (23/03/2014) lalu.

Pandangan Majelis Mujahidin ini didasarkan realita bahwa sampai sekarang, “belum munculnya Parpol Islam yang secara terus terang dan tegas menjadikan Islam sebagai asas partainya, dengan tujuan utama dan satu-satunya adalah menegakkan syari'at Islam di lembaga negara dan pemerintahan,” tulisnya pada rilis yang ditandangani Drs. Muhammad Thalib selaku ketua dan Drs. Nashruddin Salim, S.H, M.H selaku Sekretaris Umum.

Keputusan yang tidak mewajibkan umat Islam Indonesia menggunakan suaranya tersebut juga didasarkan kepada kenyataan, partisipasi sebagian besar parpol di dalam Pemilu bermaksud untuk mengukuhkan sistem syirik, yaitu sistem demokrasi sekuler yang memisahkan negara dan agama, atau yang tidak peduli terhadap hukum hukum agama dan moral. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X