Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
14.867 views

DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pasca-Pilpres

JAKARTA (voa-islam.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.

"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan lagi bahwa hakikat perkara yang diproses di DKPP berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menyidangkan persoalan terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara Pemilu secara individual, sehingga tidak akan mengubah hasil Pemilu seperti yang telah disahkan.

"Sehingga, tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat oleh institusi penyelenggara Pemilu. Sekiranya DKPP harus menilai penyelenggaraan Pemilu, maka itu hanya proses pembuktian," jelasnya.

Ke-13 Putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.

Ke-13 Putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.

Selain 13 Putusan Kode Etik Pilpres, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu.

"Di samping itu, ada satu putusan terkait Pileg yang lama menunggu dan terhenti karena kami konsentrasi pada pemeriksaan kasus Pilpres. Setelah kami pertimbangkan, ini ada kaitannya juga dengan pengadu," tambah Jimly.

Putusan pelanggaran kode etik tersebut terkait teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Sidang Putusan DKPP dimulai pukul 11.00 WIB yang diketuai Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.

Selain itu dari pihak KPU antara lain dihadiri Ketua Husni Kamil Manik beserta Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman serta Hadar Nafis Gumay.

Sedangkan dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI yang hadir dalam Sidang Putusan DKPP adalah Ketua Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas.

DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU Dogiyai

Anggota Majelis Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Kamis, mengatakan Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan Formulir DB-1 untuk Pilpres.

"Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres," kata Saut saat membacakan Putusan DKPP Nomor 256/DKPP-PKE-III/2014.

Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou.

Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.

"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada Putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar usai persidangan DKPP di Jakarta.

Dia menjelaskan penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.

"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. [antara]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X