Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Agutus 2014 08:59 wib
29.903 views
Yusril Ihza Mahendra : Sudah Menduga MK Menolak Gugatan Prabowo-Hatta
JAKARTA (voa-islam.com) - Ketika memberikan kesaksian di MK, Yursril menginginkan MK berani bersikap seperti di Thailand. Tapi, kenyataannya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pada Kamis (21/8/) malam.
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil yang diajukan pemohon tidak didukung data yang akurat dan tidak beralasan hukum.
Pakar hukum tata negara yang juga saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dirinya sudah menduga MK akan menolak gugatan tim pemohon. Dalam hal ini, berarti MK memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilu presiden (Pilpres) 2014.
"Sejak awal saya sudah menduga, MK akan mengambil putusan demikian," tuturnya kepada Republika, Kamis (21/8).
Menurutnya, waktu yang tersedia bagi tim Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas.
Ia menambahkan, hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi posisi pemohon dalam sengketa Pilpres. Bayangkan saja tuturnya, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres.
Dengan demikian, MK tidak akan pernah mampu memeriksa perkara secara mendalam. Bahkan bukan tidak mungkin, dalil yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta mengandung kebenaran. Akan tetapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangat terbatas.
MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam," kata Yusril dalam rilis yang diterima ROL, Kamis (21/8) malam.
Yusril menambahkan MK akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Sejak awal, lanjutnya, ia sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian.
Menurutnya waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres.
"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada wali kota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres," ujar Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Ia menilai mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas. Namun demikian, ia tetap mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai. Demikian tanggapan saya," tegas tokoh yang juga menjadi saksi ahli pihak Prabowo-Hatta dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di MK ini.
Keputusan MK bukan segalanya bagi Prabowo-Hatta dalam kehidupan politik, dan harus kembali visi gerakan politik di masa depan, khususnya bagaimana mengelola politik di koalisi 'MERAH PUTIH', menjadi kekuatan baru dalam gerakan 'OPOSISI' di indonesia. jj/dbs/voa-islam.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!