Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
14.288 views

PP yang Melegalkan Aborsi Dikhawatirkan Akan Menyuburkan Perilaku Maksiat

 

BANDUNG (voa-islam.com) – Pro kontra mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya terdapat pengaturan bolehnya aborsi bagi korban pemerkosaan masih terus berlangsung. PP ini sendiri resmi ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014 yang lalu.

Menurut Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat Ustadz H. Hadiyanto dari filosofi dan argumen hukum mungkin bisa jadi pendapatnya bisa diterima. Akan tetapi dirinya berkeyakinan (PP – red.) ini akan banyak problem dalam pelaksanaannya.                         

“Jadi PP ini bisa jadi bola liar yang bisa saja akhinya dimaknai sebagai aturan yang melegalkan aborsi,” katanya kepada voa-islam.com pada Kamis (20/08) yang lalu, melalui pesan pendeknya.

Kemudian Ustadz Hadiyanto mengungkapkan bahwa sebuah aturan harusnya melindungi, bukan memberi jalan munculnya pelanggaran baru.

“Saya khawatir (PP ini – red) malah maksiat makin subur”, pungkasnya.

 

Rawan Diselewengkan, PP yang Mengatur Dibolehkannya Aborsi Bisa Dibatalkan

Guru Besar Hukum dari Universitas Parahayang (Unpar) Bandung Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH. MH, mengatakan PP yang mengatur membolehkan aborsi karena pemerkosaan mudah sekali diselewengkan.

“Ya betul ini (pasal bolehnya aborsi untuk korban pemerkosaan – red.) sangat rawan diselewengkan,” katanya kepada voa-islam.com, saat dimintai tanggapannya terkait PP yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan, pada Senin (18/08) yang lalu melalui sambungan telepon.

Menurut Prof. Asep, dalam perbincangan hukum diseluruh dunia, yang membolehkan aborsi itu memang hanyalah tindakan karena alasan medis saja.

“Belum ada yang namanya dibolehkannya aborsi bagi korban pemerkosaan, dan sangat sulit juga membuktikan bahwa perempuan ini hamil karena pemerkosaan atau bukan” ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum dan Dosen Luar Biasa Hukum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundang (Unpas) Bandung Hayatu Hamid, SH. MH, mengatakan jika ada masyarakat - termasuk umat Islam - yang keberatan atau merasa dirugikan dengan adanya PP yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan, bisa melakukan judical review (hak uji materil)ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena ini bentuknya PP maka bisa diajukan ke MA, kalau bentuknya Undang-Undang maka ke Mahkamah Konstitusi (MK)” katanya kepada voa-islam.com, pada Senin (18/08) yang lalu via telepon.

“Jika pasal yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan ini dilakukan judical review dan ternyata dinilai bertentangan dengan Undang-Undang lainnya serta merugikan masyarakat, maka PP ini (yang mengatur bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan – red.) bisa batal” ujar pria yang saat mahasiswa dikenal sebagai aktivis HMI Cabang Kota Bandung.

Sebagai tambahan informasi, PP yang melegalkan aborsi akibar perkosaan ini, sudah ditolak oleh Ormas seperti NU, Muhammadiyyah, Persis, MUI, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

[syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X