Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
39.963 views

DPR Aceh Mengesahkan Hukum Jinayah dan Berlaku Bagi Non-Muslim

BANDA ACEH (voa-islam.com) - Sungguh Aceh akan menjadi negeri yang mendapatkan keridhaan-Nya. Di mana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan produk hukum rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) menjadi qanun (peraturan daerah ) hukum jinayat, bersama enam produk hukum lainnya. 

Enam qanun lainnya yang juga disahkan di akhir masa jabatan dewan periode 2009-2014 masing-masing adalah Qanun Hukum Jinayat, Pengelolaan Kekayaan Aceh (perubahan Qanun No 1/2008), Qanun Pajak Aceh (perubahan Qanun No 2/2012), Qanun Pembentukan Bank Syariah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Penyelenggaraan Pendidikan dan Qanun Ketenagakerjaan. 


Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, mengatakan tujuh qanun yang disahkan ini terdiri dari empat yang disusulkan pemerintah Aceh dan tiga qanun lainnya merupakan usulan dari legislatif sendiri, dan kesemuanya merupakan qanun prioritas di tahun 2014. 

"Ya DPRA sudah mengesahkan tujuh rancangan qanun menjadi qanun, dan satu di antaranya adalah Qanun Hukum Jinayat. Kami harapkan setelah disahkan qanun bisa disosialisasikan dengan baik dan ini terus bisa menjadi ingatan bagi kita," kata Hasbi Abdullah, seusai mengesahkan qanun tersebut pada Sabtu dini hari (27/9/2014). 

Qanun Hukum Jinayat, memang merupakan qanun yang mendapat perhatian dari banyak pihak. Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan mengaku qanun ini memang merupakan qanun usulan dari pemerintah Aceh, sebagai perwujudan dan implementasi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). 

"Mudah-mudahan bisa dialaksanakan bersama dan ini bukan hanya sekadar qanun, dan dalam implementasinya nanti bisa memberi kesejukan dan keamanan bagi masyarakat, dan meski di dalamnya hukuman ini juga berlaku untuk masyarakat bukan muslim, tetapi ini bukan hal yang buruk dan tidak akan menjadi masalah bagi umat beragama di Aceh," ujar Dermawan. 

Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal, seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, hubungan sejenis (gay dan lesbian). 

Hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-muslim yang melanggar syariat Islam. Soal ini diatur dalam Pasal 5 poin b dan c. 

Ketua Komisi G DPR Aceh, Ramli Sulaiman, mengatakan, hukuman yang sudah ditetapkan tidak serta merta bisa dijatuhkan langsung pada terdakwa, melainkan akan melalui proses-proses pemeriksaan, termasuk adanya saksi yang menguatkan terhadap pelaku kejahatan. 

"Jadi tidak ada yang perlu dicemaskan di sini, karena semua tindak kejahatan ini tidak ada yang disetujui oleh agama manapun," ujar Ramli Sulaiman. Begitu pula halnya dengan warga bukan muslim yang tertangkap melakukan kejahatan. 

Pemberlakuan hukum Islam bagi non-muslim ini diatur dalam Pasal 5 butir b dan c. Butir b berbunyi: 'Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (kejahatan) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat'. 

Sedangkan butir c berbunyi: 'Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini'. 

"Ada toleransi di sini bagi penduduk Aceh yang bukan beragama Islam. Jika melanggar syariat, mereka dapat memilih hukum yang dikenakan, jadi tidak ada yang kebal hukum di sini," ujar Ramli Sulaiman. Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Republik ini yang melaksanakan hukum jinayah. [jj/dbs/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Kamis, 21 Aug 2025 09:40

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Rabu, 20 Aug 2025 20:26

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Rabu, 20 Aug 2025 19:21

Selembut Kasih Sastra

Selembut Kasih Sastra

Rabu, 20 Aug 2025 19:03

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Rabu, 20 Aug 2025 12:48

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Rabu, 20 Aug 2025 05:42

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 20/08/2025 19:03

Selembut Kasih Sastra