Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Oktober 2014 19:45 wib
34.079 views
PAN dan PKS Menentang Keras Tindakan SBY Mengeluarkan Perpu
JAKARTA (voa-islam.com) - Presiden SBY berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ditentang politikus Partai Amanat Nasional, Herman Kadir.
Herman Kadir menilai tindakan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak menghargai usaha DPR dalam mengesahkan undang-undang.
"SBY keblinger. Memang gampang mengesahkan undang-undang? Berbulan-bulan, siang dan malam kami berdebat, lalu dia ingin mengajukan perpu?" kata Herman Kadir kepada wartawan, Selasa malam, 30 Oktober 2014.
Presiden SBY mengatakan akan menerbitkan perpu agar UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR tidak bisa diberlakukan. Perpu itu akan diterbitkan setelah ia meneken UU Pilkada.
"Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna. Maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," kata SBY seusai pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014.
Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Dalam putusan yang diambil melalui voting atau pemungutan suara itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Golkar, unggul dengan 256 suara.
Aksi walk-out Demokrat itu, menurut Herman tidak terlepas dari campur tangan SBY kepada fraksinya agar walk-out dari sidang paripurna pengesahan UU Pilkada, Jumat pekan lalu. "Skenario ini sengaja dirancang SBY untuk memperkeruh suasana," ujarnya.
Sementara itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengecam usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Selain dianggap tidak konsisten, Yani juga menilai rencana SBY membawa masalah baru bagi pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Jika diajukan, perpu akan dibahas pada masa sidang selanjutnya, yaitu ketika Jokowi memerintah. Di situlah problem baru akan dimulai karena Jokowi tidak setuju pemilihan oleh DPRD," kata Yani ketika dihubungi pada Selasa, 30 Oktober 2014.
Dibagian lain, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan dirinya meyakini rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada akan ditolak anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut Hidayat, sesuai mekanisme, perpu itu akan dibawa terlebih dulu ke DPR. "Mohon maaf, kalau SBY tetap memaksakan perpu itu, saya yakin DPR tidak akan meloloskannya pada saat voting nanti," kata Hidayat sebelum memasuki Gedung Paripurna MPR, Rabu, 1 Oktober 2014.
Alasannya, Hidayat mengkalkulasi, komposisi anggota DPR dari partai pendukung calon presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih masih lebih banyak ketimbang partai yang memilih pilkada langsung.
Dari Fraksi PDIP Aria Bima, menanggapi akan dikeluarkan Perpu oleh Presiden SBY, itu hanyalah akal-akalan. Karena saat paripurna hadir wakil pemerintah yaitu Mendagri Gumawan Fauzi, dan memberikan samabutan usai dilangsungkan voting. Jadi menurut Aria Bima itu, hanyalah akal-akalan SBY, yang ingin mencari muka belaka. [jj/dbs/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!