Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Desember 2014 22:47 wib
7.469 views
MUI: Nikah Sirri itu Sah Dimata Agama
JAKARTA (voa-islam.com) - Ramai tentang kabar beberapa hari ini, tentang nikah sirri yang dilakukan oleh beberapa artis dan penjabat yang dimuat oleh beberapa portal nasional, yang konon hanya dengan membayar uang 2,5sampai 3 juta rupiah, sudah bisa nikah sebagai pasangan suami istri.
Menanggapi atas kasak kusuk yang ada, Wakil Ketua MUI Pusat KH. Makruf Amin di depan banyak wartawan menyatakan bahwa, nikah sirri itu sah menurut agama selama syarat dan rukunnya terpenuhi, hanya saja secara pijakan hukum negara tidak kuat.
"Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah," ujarnya Selasa (9/12/2014).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi, MUI menganjurkan supaya masyarakat melakukan perkawinan resmi sesuai Undang-undang Perkawinan. Dengan begitu, sah secara negara, dan sah pula secara agama," ujar Ma'ruf.
Harus Ada Izin dari Wali yang Sah
Kabar tentang ributnya nikah sirri memang menjadi kasus klasik yang tak pernah usai, ada dua kelompok yang bertolak belakang, kelompok pertama mereka yang mengnganggap bahwa nikah tanpa dicatatkan ke KUA adalah tindakan pernikahan ilegal dan dihukumi tidak sah karena bertentangan dengan maslahah pernikahan.
Kelompok ke dua mengatakan nikah sirri itu sah kapan saja di mana saja meski tanpa wali mempelai kedua, karena d hukumi darurat.
Tentu saja pandangan dua kelompok ini terjebak pada dua titik ekstrim yang justru menjulur pada kesalahan. Maka sebaiknya seseorang yang akan menikah harus belajar dan berguru serta berilmu bagaimana sebuah pernikahan yang sah dan barokah.
Sebuah pernikahan akan dikatakan sah manakala syarat dan wajibnya dilaksanakan. Kita tidak bisa menghukumi pernikahan ini batal tanpa ada sebuah alasan yang dibenarkan oleh agama, dan kita tidak bisa mengatakan pernikahan ini sah tanpa ada dasar yang jelas dari agama pula.
Sering kali yang diabaikan dalam pernikahan sirri adalah soal wali, banyak kasus sebuah pernikahan sirri, mereka berani menikah padahal tanpa ada izin dan restu dari wali mempelai perempuan. Tentu saja pernikahan seperti ini melanggar syariat Islam yang ada.
Dalil-dalil yang berkaitan tentang wali bagi wanita di dalam akad nikah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Dishohihkan oleh Al-Albani dalamShohihul Jami’ 7555)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 7298)
Semoga umat Islam sadar akan pentingnya berhati hati dalam bertindak.tidak mudah melegaklan sesuatu juga tidak mudah membatalkan akan sesuatu. Tetapi semua harus ada dasarnya [syahid/dbs/protonema/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!