Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 26 April 2015 12:45 wib
7.326 views
Ustadz Erick Yusuf: Prostitusi Online Bentuk Baru Perzinahan di Era Modern
JAKARTA (Voa-Islam.com)- Ustadz Erick Yusuf mengatakan kemaksiatan tetaplah haram di manapun dan apapun “jalannya”, termasuk memasarkan diri ke dalam media sosial atau median online. Seharusnya, menurut Erick, melalui media sosial dan atau internet masyarakat menggunakan untuk menyebar kebaikan, bukan justeru menyalahgunakannya untuk hal-hal yang penuh dengan mudharat.
"Itu (prostitusi online) sudah jelas keterangan halal dan haramnya, sehingga tidak ada alasan, meski hal itu ada di dunia maya,"ujar Ustadz Erick Yusuf, akhir pekan lalu.
Untuk itu Erick menghimbau kepada pemerintah untuk segara bertindak dengan tegas. Bukan justeru bertele-tele dalam memberangusnya. Padahal, menurutnya, kemaksiatan adalah zholim yang telah jelas dirasakan dampaknya bagi kalangan masyarakat.
"Pemerintah seharusnnya bertindak dalam pengawasan seperti ini. Sehingga tidak bertele-tele ketika di dunia maya dirasakan melanggar dan bersifat zalim sehingga sudah seharusnnya diambil langkah keputusan,"katanya. Dan ia menyatakan bahwa media online atau media sosial lebih besar bahayanya karena siapapun bisa mengaksesnya tanpa batas.
Sebelumnya, setelah kejadian prostitusi di kalangan anak-anak kost, pemerintagh dikejutkan kembali prostitusi melalui media sosial seperti Twitter. Bahkan ada pula EO yang beberapa hari mencoba menghalalkan proses prostitusi dalam acara ‘pesta bikini’. Dan menurut ustadz muda ini, prostitusi online kini menjadi bentuk baru dari perzinahan di era modern. (Indah Wulandari/Republika/Robigusta Suryanto)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!