Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.030 views

Pelaku Pelarangan Ibadah dan Pembakaran Masjid di Tolikara Harus Dihukum

JAKARTA (voa-islam.com) - Pelarangan Ibadah Sholat Idul Fitri yang dilanjutkan dengan perusakan dan pembakaran masjid yang oleh sekelompok orang di Karubaga Kabupaten Tolikara, Papua pada Jum'at pagi (17/7) dinilai telah merusak tatanan kehidupan umat beragama di Indonesia.

Padahal, Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tersebut. Tidak hanya itu, tindakan brutal sekelompok orang tersebut juga menyisakan persoalan hukum yang harus segera dituntaskan oleh aparat kepolisian.

Harry Kurniawan, Advokat dan Sekjen SNH Advocacy Center mengatakan bahwa pelarangan dan perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurutnya, ketentuan Pasal 156 a KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara jelas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam hukuman penjara.

Begitupula, perbuatan melarang, merintangi, atau menghalang-halangi segala bentuk upacara keagamaan juga dapat dihukum menurut ketentuan Pasal 175 KUHP.

“Untuk kejahatan Pasal 156a KUHP diancam hukuman penjara 5 tahun, sementara untuk kejahatan Pasal 175 diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan”, ujarnya.

Menurut Harry, Pasal 406 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini karena sekelompok orang tersebut juga melakukan tindakan perusakan dan pembakaran terhadap masjid dan kios-kios milik warga yang berada di sekitar tempat pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan Pasal 406 KUHP, segala bentuk penghancuran dan perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum hingga barang tersebut tidak dapat dipakai lagi, diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Ia menambahkan, kejadian pelarangan ibadah disertai pembakaran masjid di Tolikara- Papua ini merupakan kasus yang sensitif yang harus segera diselesaikan secara serius oleh pemerintah dan aparat kepolisian. Ia menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa kasus ini akan meluas seperti  peristiwa tahun 1998 yang terjadi di Ambon apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.

Dalam kasus ini, tindakan hukum yang tegas, cepat, dan tepat harus segera diambil oleh aparat kepolisian untuk meredam dampak dari peristiwa tersebut yang bisa meluas ke wilayah lain. Proses hukum terhadap kasus pelarangan sholat Idul Fitri dan perusakan masjid beserta kios-kios di Tolikara harus segera dituntaskan agar nantinya kejadian ini tidak menjadi “duri dalam daging”.

“Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya dan para pelakunya harus segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya”, pungkas Harry. [syahid/hk/voa-islam.com] 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X