Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 30 November 2015 21:07 wib
8.254 views
Mudzakarah Aliansi Nasional Anti Syiah Hasilkan Delapan Kesepakatan
BANDUNG (voa-islam.com)—Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) menggelar Mudzakarah Nasional membahas berbagai isu. Acara ini digelar di Masjid Al Fajr, Jalan Cijagra Bandung, Jawa Barat, Ahad (29/11/2015).
Mudzakarah ini dihadiri oleh 300 tokoh dan ulama dari berbagai daerah. Hadir pula sebagai narasumber yakni, KH Abdus Shomad (Tokoh NU, Ketua MUI Jatim), KH Faturahman Kamal (Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadyah), Mayjen (Purn) Kivlan Zein (mantan Kastaf Kostrad), dan Prof. Dr. H. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. (Pengamat dan pakar politik dan hukum).
Dari mudzakarah ini dihasilkan beberapa kesepakatan. Berikut delapan kesepakatan ANNAS yang diterima voa-islam, Senin (30/11/2015) siang.
Pertama, penegasan kata “Anti” dalam “Anti Syiah” bukan berarti ANNAS mendukung radikalisme atau merupakan gerakan intoleran, melainkan “sikap tegas” umat Islam untuk mewaspadai akan penyimpangan dan bahaya ajaran Syiah bagi umat, bangsa, dan Negara.
Kedua, mengingatkan umat dan Pemerintah bahwa Syiah bukan semata sekte teologis melainkan suatu gerakan politik dengan ideologi imamah yang berpotensi membangun konflik dan membuat makar untuk merebut kekuasaan.
Ketiga, Indonesia berada dalam posisi “darurat Syiah” karena campur tangan dan intervensi keagamaan, budaya, ekonomi, dan politik Negara syiah Iran. Karenanya Presiden dan jajaran Pemerintah harus lebih peka dan waspada terhadap gerakan ideologi transnasional Syiah dukungan Iran ini.
Keempat, tutup atase kebudayaan kedubes iran kerena dinilai telah menyimpang dari tugas diplomatiknya dengan memberi dukungan pengembangan Syiah dengan dana, bantuan pendidikan, maupun loby-loby politik ke pusat kekuasaan. Investasi bisnis telah menjadi alat politik pula. Persona non grata-kan diplomat Iran dari Indonesia.
Kelima, awasi ketat dan bila perlu segera tutup dan bubarkan lembaga pendidikan, penerbitan, dan yayasan-yayasan yang telah terafiliasi dengan paham sesat Syiah karena membahayakan generasi muda dan masa depan keutuhan bangsa dan umat Islam di Indonesia yang berpahamkan Ahlussunnah wal Jamaah
Keenam, mendesak MUI untuk meningkatkan hasil kajian tentang penyimpangan Syiah di Indonesia dengan segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran Syiah. Hal ini penting untuk dakwah penyadaran umat Islam yang terpengaruh oleh ajaran sesat Syiah dan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penodaan agama oleh tokoh dan para pengikut Syiah.
Ketujuh, meningkatkan umat dan pemerintah bahwa membiarkan ajaran taqiyah (dusta), la’nah (menghujat dan memaki), serta mut’ah (kawin kontrak) disamping jelas-jelas menyimpang juga membahayakan karekter masyarakat bangsa. Ini adalah wujud dari gerakan radikal takfiri (pengkafiran) serta gerakan hate speech penganut Syiah harus diberantas. Kawin kontrak (mut’ah Syiah) merupakan dasar kebebasan berzina dan kedok prostitusi.
Kedelapan, mendorong Kementrian Agama untuk bekerja sama intens dengan Kementerian Luar Negeri dengan melakukan pengawasan kepada misionaris Syiah yang masuk ke Indonesia baik dari Iran, Irak, Afganistan, Lebanon kerena kehadiran dan ceramah-ceramahnya dapat meresahkan masyarakan Ahlussunnah wal Jama’ah yang sangat menghormati sahabat dan istri-istri Rasullullah Saw. Demikian juga dengan mewaspadai para “pengungsi” Syiah di berbagai rumah detensi-imigrasi di Indonesia.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!