Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Desember 2015 09:31 wib
10.364 views
Kasus Sampurasun, Polda Jawa Barat: Habib Rizieq Tidak Terbukti Hina Budaya Sunda
BANDUNG (voa-islam.com)—Penyidikan pelaporan kepada Habib Muhammad Rizieq Syihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dituduh menghina budaya Sunda karena memelesetkan sampurasun menjadi campur racun terus berlanjut.
Polda Jawa Barat dikabarkan telah meminta pendapat ahli bahasa untuk bahan penyidikan pelaporan Angkatan Muda Siliwangi (AMS) tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli linguistik (bahasa) tersebut, ungkapan Habib Rizieq tidak ada unsur penghinaan terhadap budaya sunda.
Menurut Pudjo, keterangan saksi ahli mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman tentang pemahaman sampurasun sebagai budaya Sunda.
"'Sampurasun' tidak bisa disamakan dengan ucapan 'assalamualaikum' dalam ajaran Islam," ujar Pudjo melalui pesan singkat seperti dikutip Tempo.
Ia mengatakan, saksi ahli berpendapat secara tata bahasa dan gimmick, ungkapan 'campur racun' yang dilontarkan Habib Riezieq tersebut tidak ditujukan pada objek 'sampurasun' sebagai budaya masyarakat Sunda. Melainkan, ungkapan Habib Riezieq tersebut bentuk kedongkolan dia terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
"Secara keseluruhan bukti yang ditelaah ahli bahwa ucapan 'campur racun' tidak diarahkan kepada penghinaan terhadap ucapan 'sampurasun'," ujar Pudjo.
Adapun, barang bukti yang dijadikan bahan penyelidikan yakni rekaman video Habib Rizieq saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015.
Pudjo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi tersebut, diperoleh kesimpulan sementara, Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya sunda seperti yang dilaporkan AMS.
"Kesimpulan sementara bahwa tidak terbukti adanya penghinaan terhadap budaya sunda tapi bukti tersebut ditujukan untuk penghinaan kepada Dedi Mulyadi," ujar Pudjo.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu serangkaian hasil penyelidikan lainnya yamg meminta keterangan dari pakar informatika. (baca: Habib Rizieq: Sampurasun Milik Kita, Campur Racun Milik Dedi)
"Untuk pengunggah menunggu data dari Kemenkominfo. Nanti setelah diperiksa dari saksi DPD FPI Jabar sekaligus menanyakan alamat admin pengunggahnya, akan diundang Mohammad Syahid Joban," ujar Pudjo.
AMS membuat laporan polisi pada 24 November 2015 lalu ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!