Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
TARAKAN (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan pada 2008 lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor: 01/KF/MUITRK/2008 tentang haramnya perayaan hari Valentine yang jatuh pada setiap 14 Februari.
Berbekal fatwa ini, MUI Tarakan menyebarkan surat sosialisasi fatwa kepada kepala sekolah dan pengurus masjid se-Tarakan, Kalimantan Utara yang berisi larangan dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan hari kasih sayang tersebut.
“Valentine Day dengan segala kegiatan perayaannya bagi umat Islam hukumnya haram,” demikian salah satu poin dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Tarakan, Drs. KH. Muhammad Annas.
Selain MUI Tarakan, beberapa pihak juga telah mengeluarkan larangan bagi setiap Muslim untuk merayakan hari Valentine, seperti Pemkot Banda Aceh, Dinas Pendidikan Surabaya, dan MUI Kota Batu.
(Baca: Bendung Maksiat, MUI Kota Batu Telah Keluarkan Fatwa Haram Valentine Sejak Tahun Lalu)
(Baca: Dinas Pendidikan Surabaya Keluarkan Surat Edaran Cegah Perayaan Valentine) * [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com