Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Mei 2016 18:50 wib
4.782 views
MUI Akan Surati Pemda DKI Terkait Luar Batang
JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Uama Indonesia (MUI) pusat, Ihsan Abdullah berpendapat bahwa yang lebih berhak untuk mengatur tanah di Luar Batang adalah negara bukanlah Pemda DKI Jakarta.
Menurutnya, karena negara memiliki hak atas wilayah, negara wajib untuk melindungi segenap tumpah darah warga Luar batang yang telah lama dan turn-temurun menempati tempat tersebut.
“Jadi mereka menempati tempat itu dari tahun seribu tujuh ratusan. Turun-temurun, mereka juga punya klaim. Milik Negara, bukan milik Pemda loh. Yang punya wilayah itu sesungguhnya punya Negara, kalau ditinjau dari Undang-Undang agraria,” Kata Ihsan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016) sore.
Ihsan sendiri sepakat jika Luar Batang ditata dengan baik. Namun kata dia, penataan tersebut untuk warga Luar Batang, bukan orang lain.
“Kalau ditata bagus, tapi jangan ditata kemudian peruntukannya untuk orang lain,” ujar Ihsan.
Ihsan mengaku bahwa dalam waktu dekat, MUI melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan akan mengirim surat kepada Pemda DKI Jakarta untuk berdialog mengatasnamakan warga korban penggusuran Luar Batang.
“Maka dalam waktu dekat kami bersurat untuk kita ajak berdialog bersama Pemda DKI Jaya atas nama warga. Kalau bisa mediasi lah, apa kepantingan Pemda dan warga. Semoga saja ketemu,” kata dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!