Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Mei 2016 18:15 wib
5.533 views
PAHAM Indonesia akan Dorong Pemda Lakukan Upaya Hukum Jika Perda Miras Dicabut Pemerintah Pusat
JAKARTA (voa-islam.com)--Para pegiat sosial menyuarakan penolakan terhadap rencana pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Salah satu pihak yang menyampaikan penolakan adalah Rozaq Asyhari, aktifis sosial dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.
"Kita sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Mendagri. Ini adalah kabar buruk ditengah kondisi darurat kekerasan seksual yang banyak disebabkan oleh minuman keras. Oleh karenanya kita menolak dengan keras kebijakan yang diambil oleh Mendagri tersebut,” ungkap Rozaq yang menjabat Sekretaris Jendral PAHAM Indonesia dalam rilis yang diterima Voa-Islam, baru-baru ini.
Rozaq Asyhari meminta agar Presiden Jokowi menolak rencana pencabutan Perda yang diajukan Mendagri tersebut.
"Kita minta Presiden menolak rencana pencabutan Perda Pelarangan Miras yang akan dilakukan oleh Mendagri ini. Aturan mainnya, pencabutan perda haruslah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Jadi, kalau Presien menolak menerbitkan Perpres pencabutan tersebut tidak dapat dilaksanakan," terang kandidat Doktor di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia tersebut.
Lebih lanjut Rozaq Asyhari menyampaikan dua alasan utama mengapa Presiden harus menolak menerbitkan Perpres.
Pertama karena saat ini masyarakat secara nyata melihat dan merasakan dampak buruk dari miras. Kedua, pembatalan Perda melalui Perpres hanya dapat dilakukan sebelum 60 hari dari penetapannya. Jadi untuk Perda yang sudah lama disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan melalui Perpres sebagaimana ketentuan UU Pemerintah Daerah.
Saat ditanya bagaimana jika Presiden Jokowi akan tetap mengeluarkan Perpres, Rozaq Asyhari menegaskan akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya hukum.
"Kita tunggu saja perkembangannya, tidak perlu berandai-andai dulu. Bila nanti Presiden memang tandatangan (Perpres), kita akan dorong untuk melakukan upaya hukum. Aturan upaya hukum ini sudah jelas, namun tidak perlu diungkap sekarang,” tutup Rozaq.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!