Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Juli 2016 12:17 wib
6.657 views
MUI Sebut Zakat Boleh Diberikan kepada "Keluarga Teroris" Berstatus Fakir Miskin
JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa zakat dapat diberikan kepada fakir miskin tanpa harus mempersoalkan latarbelakang. Misalnya keluarga ‘teroris’ berstatus fakir miskin dibolehkan diberi zakat.
“Zakat diberikan kepada siapa pun. Apalagi ini zakat fitrah, untuk kebutuhan makanan di Hari Raya. Jangan dipersoalkan latar belakang. Zakat itu hak fuqara masakin, hak orang miskin dengan latar belakang apa pun,” ujar Kiai Ma’ruf kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (1/7/2016) siang.
Kiai Ma’ruf yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini melanjutkan bahwa label keluarga teroris tidak bisa disematkan kepada seluruh anggota keluarga yang kepala keluarganya melakukan tindakan terorisme. Masyarakat tidak boleh melakukan stigmatisasi kepada anggota keluarga yang tidak melakukan tindakan terorisme.
Pernyataan Kiai Ma’ruf ini menyikapi Anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PKB Siti Masrifah, yang melarang kaum muslimin untuk memberikan zakat kepada keluarga teroris.
"Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada," kata Masrifah, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!