Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Juli 2016 14:00 wib
9.226 views
Habib Rizieq: Tidak Boleh Ada Aturan yang Bertentangan dengan Hukum Allah SWT
JAKARTA (voa-islam.com) - Di dalam mukadimah UUD 1945 pasal 4 dikatakaan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 1, ditegaskan pula bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Artinya, dasar negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu siapa Tuhan yang dimaksud dalam kita bernegara? Jawabannya ada di dalam mukadimah UUD 45 paragraf ketiga yang berbunyi, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Jadi Tuhan Yang Maha Esa yang dimaksud adalah Allah SWT," jelas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab beberapa waktu lalu di Jakarta.
Jadi, kata Habib, secara konstitusional, legal dan formal bahwa negara ini dibentuk sebagai negara tauhid berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Allah SWT.
"Oleh karena itu, FPI sejak awal dibentuk setiap mendatangi instansi-instansi pemerintah, khususnya kepada legislatif sebagai lembaga yang memproduk perundang undangan, agar jangan sekali-kali mereka mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa," terangnya seperti dikutip dari suara-islam.com.
Dengan kata lain, lanjut Habib, jika Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah SWT berarti hukum Tuhan Yang Maha Esa adalah hukum Allah SWT, maka seluruh produk aturan hukum di negeri ini tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah SWT.
"Dan bagi mereka-mereka yang melawan hukum Allah, apakah mereka menghendaki hukum jahiliyah? Itu teguran keras dari Allah kepada mereka yang menentang hukum Allah. Tetapi bagi orang beriman kepada Allah, tidak ada hukum yang lebih baik, lebih adil, lebih berkah selain dari hukum Allah," tandas Habib Rizieq menjelaskan salah satu ayat di dalam Alquran. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!