Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Nurul Fahmi Al Hafidz yang disangkakan telah melecehkan bendera merah putih dengan menulis kalimat tauhid di atasnya, akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Selasa, 24 Januari 2017. Nurul dibebaskan setelah pihak kepolisian menerima penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Majelis Az-Zikra, Ustadz Arifin Ilham.
"Alhamdulillah, Akhi Nurul Fahmi Al-Hafizh yang ditahan oleh Polisi karena kasus bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah dibebaskan siang ini dan dijemput langsung oleh bang ustadz Arifin Ilham," ungkap siaran pers yang diterima redaksi voa-islam.com, Jakarta, Selasa (24/1/2017)
Melalui fanpage resminya, ustadz Arifin Ilham mengaku mengajukan penangguhan penahanan didasari semangat memudahkan urusan kaum Muslimin yang diajarkan oleh Islam.
"Abang pun berkenan menjadi penjamin penangguhan penahanan saudara kita yang hafal Alqur'an, pembawa bendera merah putih berlafadzkan kalimat tauhid, Nurul Fahmi 28 tahun, yang baru dua minggu diamanahi Allah bayi mungil cantik," kata ustadz Arifin.
Hingga akhirnya, upaya ustadz Arifin membuahkan hasil. Pihak kepolisian meluluskan keinginan Ustadz Arifin untuk penangguhan penahanan. Ustadz Arifin langsung menjemput Nurul Fahmi di kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, kami berpelukan erat menangis haru, dan sama-sama sujud syukur, dan juga mengucapkan terimakasih atas kebijakan dan kemurahan hati ayahanda Jendral Polisi Tito Karnavian," ucapnya.
Sekedar diketahui, Nurul Fahmi ditangkap polisi setelah ikut aksi yang digelar GNPF-MUI di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Nurul ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang ditulis bagian tengahnya dengan kalimat tauhid.
Pemuda asal Klender tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1) malam.
Dalam kasus ini, Nurul Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |