Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Januari 2017 18:41 wib
9.969 views
Kuasa Hukum Wartawan Panjimas Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
SOLO (voa-islam.com)--Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo,Eko Pujiatmoko menjelaskan bahwa Kuasa Hukum wsrtawan Panjima, Ranu Muda Adi Nugraha kembali mengajukan Surat Penangguhan Penahanan kepada Kapolda Jawa Tengah, Jumat 27 Januari 2017.
"Hari ini, Jum'at 27 Januari 2017, untuj keduakalinya Kuasa Hukum Ranu Panjimas mengajukan Surat Penangguhan Penahanan kepada Kapolda Jawa Tengah," kata Eko dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2017).
Terlampir Surat Pernyataan sebagai Penjamin diantaranya adalah;
1. Surat No. 25.15/ I.0/ A/ 2017 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo, Wiwoho Aji Santosa (Ketua) & Muhammad Saleh (Sekretaris);
2. Surat No. 1.8/923/1438 Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketum) & Irfannusir Rasman (Sekjend);
3. Surat No. 1.2/445/1438 Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Zainudin Ahpandi (Ketua) & Marijo (Sekretaris)
4. Surat No. 4.3/040.0/1438 Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo, Eko Pujiatmoko (Ketua) & Muh Tri Wibowo (Sekretaris);
5. Surat No. 4.3/015/IV/1438 Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Grogol, Slamet Untoro (Ketua) & Shodiq (Sekretaris);
Menurut Eko, Surat Penangguhan Penahanan akan diserahkan oleh Kuasa Hukum beserta Budi Satria (Anggota Bidang Hukum PDPM Sukoharjo).
"Kita tentu berharap permohonan ini dikabulkan Kapolda Jawa Tengah,Semoga Allah Ta'ala memberikan kemudahan dalam setiap aktivitas kita," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!