Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Februari 2017 16:07 wib
8.676 views
Munarman Diperiksa di Bali, Tim Advokasi: Preseden Buruk Penegakan Hukum
JAKARTA (voa-islam.com)--Panglima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Munarman,SH pada Senin, 30 Januari 2017, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait laporan dengan tuduhan bahwa Jubir FPI tersebut dituding melakukan tuduhan terhadap pecalang.
Tim Advokasi GNPF-MUI, Nashrullah Nasution menilai pemanggilan tersebut adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena, pemeriksaan dilakukan di luar tempat kejadian perkara atau locus delicti.
"Dimana tempat kejadian atas perkara yang disangkakan adalah masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun Polda Bali memaksakan Terlapor untuk tetap diperiksa di tempat laporan yakni Polda Bali," katanya kepada voa-islam.com, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Nashrullah, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 ayat 1 telah mengatur untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Yang mana laporan polisi dapat diajukan di: Daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi.
"Daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota; Daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan," jelasnya mengutip peraturan pemerintah.
Sekadar diketahui, Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017. Dia dilaporkan terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016.
Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman dituding menghina pecalang. Munarman disasar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!