Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Februari 2017 08:29 wib
5.373 views
Tim Advokasi GNPF-MUI: Tuduhan Polri Kepada Ketua YKUS Tidak Berdasar
JAKARTA (voa-islam.com)--Tim Advokasi GNPF-MUI, Ismar Syafruddin menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS), Adnin Armas telah mengalihkan aset yayasan kepada pihak lain adalah tuduhan yang tidak benar.
"Pernyatan Kapolri perihal pentersangkaan Ustadz Adnin Armas itu suatu kebohongan pula," kata Ismar dalam pernyataan persnya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sebab, lanjut Ismar, bagaimana mungkin Ketua Yayasan KUS bisa memindahkan atau mengalihkan aset Yayasan kepada pihak lain. Sementara, aset Yayasan hanya berupa akta notaris dan surat-surat yayasan serta uang tidak lebih kurang Rp. 2 juta Rupiah.
"Bagaimana bisa Ketua Yayasan mengalihkan aset Yayasan, jika yayasan tidak memilik aset sebagaimana tuduhan yang tidak berdasar dari Kapolri tersebut?" tanyanya.
Menurut Ismar, tentu akan lebih salah seandainya dana umat yang disalurkan melalui rekening Yayasan diklaim sebagai aset Yayasan dan ditahan oleh pihak Yayasan tidak boleh dimanfaatkan oleh GNPF MUI, padahal itu adalah dana GNPF.
"Apa tidak lebih salah, jika dana orang lain saya harys akui bahwa itu adalah dana milik Yayasan? Ketua Yayasan bisa di perkarakan oleh ribuan donatur. Bahkan jutaan pendukung Aksi Bela Islam, karena itu bukan hak Yayasan, maka hrs diserahkan kepada yang berhak di GNPF.
Ismar berpendapat, betapa mengerikannya negara ini. Bila mau berbuat baik saja harus dikriminalkan. Ia menegaskan, bila aparat Kepolisian bersungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, maka seharunya mencari kasus yang jelas-jelas ada kejahatan didalamnya.
Ismar mencontohkan, seperti kasus eks-Rekening Gendut Jenderal yang salahsatunya sudah pernah disidik oleh KPK. Walaupun KPK mundur karen dituduh macam-macam. Kemudian masalah dana Hibah dari Pemprov DKI ke Polda Metro Jaya yang nota bene dana tersebut adalah dana milik Negara yang asalnya hasil pajak dari rakyat, dimana penyerahannya tanpa sepengetahuan DPRD DKI. Serta kasus-kasus lainnya yang nyata-nyata ada indikasi kerugian negara.
"Jika pejabat dengan gampangnya menyebarkan berita bohong atau hoax. Sungguh, hal ini akan menghancurkan kredibilitas ulama, dakwah bisa mandek, para ulama yang terjun di bidang sosial akan takut lagi menyalurkan dana infak dari masyarakat," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!