Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.003 views

Parmusi Optimis Gugatan kepada Jokowi Terkait Penonaktifan Ahok Dikabulkan PTUN

 

JAKARTA (voa-islam.com)—Kuasa hukum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Abdurrahman, SH mengaku optimis gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kita harus optimis. Ini kan kepentingan kepastian hukum dan azas bersama. Makanya kami gugat ke PTUN. Untuk menyalurkan aspirasi dan penegakan hukum secara formal,” ujar Abdurrahman saat ditemui Voa-Islam di pelataran parkir PTUN Jakarta seusai sidang perdana, Rabu (1/3/2017) siang.

Pada sidang perdana ini, jelas Abdurrahman, majelis hakim memeriksa berkas kelengkapan persidangan. “Hari ini sidang perdana, memeriksa sejumlah berkas kelengkapan. Berkas-berkas formal seperti surat kuasa dan format gugatan, identitas advokat, badan hukum Parmusi. Belum kepada pokok materi. Ini masalah administrasi saja,” jelas Koordinator LBH Parmusi ini.

Proses persidangan ini diprediksi akan memakan waktu hingga sebulan.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Kemungkinan selama tiga puluh hari terlihat hasilnya,” tandas Abdurrahman.

Seperti diketahui, Parmusi beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski telah berstatus terdakwa penistaan agama.

"Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai peraturan UU," kata Usamah Hisyam Ketua Umum Parmusi beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan sebelumnya sudah ada lima kasus pemberhentian gubernur akibat statusnya sebagai terdakwa kasus pidana. Di antaranya adalah Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten (kasus korupsi), Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh (kasus korupsi), Syamsul Arifin mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus korupsi), Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus suap) dan Suwarna Abdul Fatah mantan Gubernur Kalimantan Timur (kasus korupsi).

Ahok sudah didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ancaman maksimal hukumannya adalah 4 tahun dan 5 tahun penjara. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok. Apalagi dia sudah memecah belah masyarakat," kata Usamah.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk pemberhentian Ahok demi kondisi pemerintahan yang kondusif. "Kalau ingin situasi kondusif ya berhentikan Ahok. Parmusi kan ingin kondisi pemerintah stabil," kata Usamah. * [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X