Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.564 views

Cabut Plang Santa Clara, Tiga Warga Bekasi Ditetapkan Tersangka

 

BEKASI (voa-islam.com)--Reserse Kriminal Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga warga Bekasi sebagai tersangka penghasutan dan pengrusakan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara.

Demikian diungkapkan presidium Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB), Ustadz Bernard Abdul Jabbar kepada Voa Islam, Rabu malam (12/4/2017).

"Sudah resmi sebagai tersangka, kita tidak bisa mengajukan penangguhan penahanan,"katanya.

Menurut Ustadz Bernard, sejumlah ormas Islam Bekasi sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga aktivis tersebut. Akan tetapi, pihak kepolisian tidak mengabulkan dengan alasan proses harus dilanjutkan.

"Kita sudah temui Kanit dan berusaha menemui Direktur Reskrim, tapi mereka menganggap kasus ini harus lanjut penyelidikannya karena mereka sudah memiliki dua alat bukti berupa laporan dan rekaman," jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, ada potensi penangkapan lebih lanjut terhadap aktivis Islam Bekasi lainnya. "Kalau kita merasa bisa merembey ke yang lain. Makanya, kita akan mendiskusikan dengan ormas-ormas mengantisipasi hal ini," tegasnya.

Ustadz Bernard menyayangkan tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga aktivis tersebut. Sebab, katanya, fakta di lapangan saat aksi tidak ada pengrusakan terhadap gereja hanya sebatas oencabutan plang nama. "Itu cuma cabut plang nama, kemudian olang itu diserahkan kepada Kapolsek Bekasi Utara, itu ada videonya sudah beredar di youtube," tandasnya.

Sekedar diketahui, tiga aktivis Islam Bekasi ditangkap oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan provokasi dan perusakan. Ketiga aktivis tersebut diantaranya adalah Ismail bin Ibrahim, Bayu, dan Jaenal alias Abu Bilal.

Mereka dikenakan delik pidana Pasal 160 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Dan Pasal 170 KUHP yang berbunyi : (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Yang bersalah diancam Ke :Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X