Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 14 April 2017 10:43 wib
6.472 views
Cabut Plang Santa Clara, Tiga Warga Bekasi Ditetapkan Tersangka
BEKASI (voa-islam.com)--Reserse Kriminal Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga warga Bekasi sebagai tersangka penghasutan dan pengrusakan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara.
Demikian diungkapkan presidium Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB), Ustadz Bernard Abdul Jabbar kepada Voa Islam, Rabu malam (12/4/2017).
"Sudah resmi sebagai tersangka, kita tidak bisa mengajukan penangguhan penahanan,"katanya.
Menurut Ustadz Bernard, sejumlah ormas Islam Bekasi sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga aktivis tersebut. Akan tetapi, pihak kepolisian tidak mengabulkan dengan alasan proses harus dilanjutkan.
"Kita sudah temui Kanit dan berusaha menemui Direktur Reskrim, tapi mereka menganggap kasus ini harus lanjut penyelidikannya karena mereka sudah memiliki dua alat bukti berupa laporan dan rekaman," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, ada potensi penangkapan lebih lanjut terhadap aktivis Islam Bekasi lainnya. "Kalau kita merasa bisa merembey ke yang lain. Makanya, kita akan mendiskusikan dengan ormas-ormas mengantisipasi hal ini," tegasnya.
Ustadz Bernard menyayangkan tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga aktivis tersebut. Sebab, katanya, fakta di lapangan saat aksi tidak ada pengrusakan terhadap gereja hanya sebatas oencabutan plang nama. "Itu cuma cabut plang nama, kemudian olang itu diserahkan kepada Kapolsek Bekasi Utara, itu ada videonya sudah beredar di youtube," tandasnya.
Sekedar diketahui, tiga aktivis Islam Bekasi ditangkap oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan provokasi dan perusakan. Ketiga aktivis tersebut diantaranya adalah Ismail bin Ibrahim, Bayu, dan Jaenal alias Abu Bilal.
Mereka dikenakan delik pidana Pasal 160 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Dan Pasal 170 KUHP yang berbunyi : (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Yang bersalah diancam Ke :Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!