Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 17 April 2017 18:53 wib
6.451 views
Advokasi Ustadz Al Khaththath, Tim Pengacara Muslim Temui DPR
JAKARTA (voa-islam.com)--Tim Pengacara Muslim (TPM) menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon dan Komisi III DPR RI.
Di hadapan pimpinan DPR, Koordinator TPM, Ahmad Michdan menjelaskan tujuan kedatangannya adalah untuk menyampaikan persoalan ketidakadilan yang menimpa umat Islam.
"Pertama, persoalan penegakan hukum yang terlihat diskriminatif. Bagi umat Islam hukum begitu tajam, tapi bagi kelompok lain yang menyerang umat Islam, hukum menjadi tumpul," katanya di gedung DPR/MPR Nusantara 3, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Michdan juga menyampaikan tentang kriminalisasi secara massif terhadap ulama dan tokoh Islam. Diantaranya, Habib Rizieq Syihab, Munarman, Ustadz Bahtiar Nasir, dan Ustadz Muhammad Al Khaththath.
"Ustadz Khaththath ini dituduh makar. Tapi pengamatan kami para advokat, ustadz Khaththath sangat jauh dari tuduhan," ucapnya.
Apa yang ingin dilakukan Ustadz Khaththath hanya penanggung jawab demo, dan mengingatkan ingin mengawal aksi dan pemberlakian UU no 23 tentang kepala daerah yang terkena kasus. Dalam undang-undnag itu kepala daerah harus diberhentikan.
"Tapi, ini tidak (diberhentikan,red), bahkan penista agama malah dibebaskan," ujarnya.
Menurut Michdan, diskriminasi hukum bisa dilihat dari berbedanya penanganan terdakwa penista agama. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang didakwa menista agama tidak ditahan.
Padahal, dalam kasus sebelumnnya, seperti kasus Arswendo Atmowiloto yang menaruh polling Nabi Muhammad di bawah dirinya langsung ditahan.
"Kenapa penegakan hukum menjadi demikian, padahal dalam sistem penegakan agama kita penistaan agama itu hukumannya berat. Pada tahun 1964 edaran Kejaksaan agung menyatakan apabila ada penistaan agama hukuman harus diberatkan," ungkapnya.
Maka dari itu, Michdan berharap penegakan hukum di Indonesia harus lebih baik dan maju dari sebelum-sebelumnya.
"Harusnya sekarang lebih maju, karena saat ini Indonesia mengedepankan pembinaan mental, jadi penistaan agama harusnya di tahan," bebernya.
Michdan juga mengungkapkan indikasi kriminalisasi terhadap Ustadz Al Khathathah saat penangkapan. Diantaranya, tidak adanya surat penangkapan saat ketua FUI tersebut diciduk. Pada saat itu, aparat Kepolisian hanya menjelaskan bahwa tersangka ditahan karena tuduhan makar.
"Padahal, dari 24 pertanyaan penyidik, kami tidak melihat ada unsur perbuatan makar," ungkapnya.
TPM, lanjut Michdan, sudah menemui Komnas HAM terkait penangkapan sewenang-wenang Ketua FUI. Komnas HAM kemudian, mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
"Dalam rekomendasinya Komnas HAM menegaskan ada unsur pelanggaran HAM. Komnas juga merekomendasikan agar ustadz Al Khaththtath tidak perlu ditahan," katanya.
Michdan berharap DPR dapat membantu membebaskan Ustadz Al Khaththath. Mengingat penahanan terhadap ustasz Khaththath sudah cukup lama.
"kami minta dengan sangat agar ustadz Al Khaththath segera dibebaskan, atau setidak-tidaknya penangguhan penahanan bila pembebasan dirasa berat. Kami khawatir masyarakat emosinya akan terbakar bila terlalu lama di tahan," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, TPM didampingi oleh sejumlah pimpinan ormas, seperti ketua Parmusi Usamah Hisyam, KH Rosyid Andullah Syafii, Ustadz Bernard Abdul Jabbar, dan Ketua DDII Mohammad Siddiq.
TPM juga diterima oleh Ketua DPR Fadli Zon dan anggota komisi II, Romo Raden Syafei. Fadli Zon menyambut baik kedatangan rombongan TPM.
Fadli yang sudah mendengarkan penjelasan TPM tentang hukum diskriminatif, mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III untuk didalami.
"Saya kira ini memang proses yang tidak wajar, Saya sudah sampaikan ke Kapolri bahwa pasal-pasal makar jangan digunakan untuk kepentingan politik dengan tanpa bukti-bukti yang jelas," ceritanya.
Fadli menjanjikan bila sampai saat ini masih ada kesulitan untuk mengunjungi Ustadz Al Khaththath, DPR akan mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Besok kita akan ke sana, sekretariat DPR akan menggunakan fungsi pengawasan datang ke Mako Brimob," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!