Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 18 April 2017 20:47 wib
6.364 views
Usamah Hisyam Tegaskan Ustadz Al Khaththath Tak Ada Niat Makar
JAKARTA (voa-islam.com)--Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama sejumlah tokoh ormas Islam beraudiensi dengan Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Romo Raden Syafii.
Pada kesempatan itu, TPM meminta advokasi DPR terkait kriminalisasi dengan tuduhan makar terhadap Ketua FUI, Ustadz Muhammad Al Khaththath.
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam yang turut hadir menegaskan bahwa dirinya merasa berkepentingan untuk menjelaskan bahwa Ustadz Muhammad Al Khaththath (MAK) sejatinya tidak ada rencana melakukan makar.
“Seharusnya, kalau Ustadz Khaththath ditangkap saya juga ditangkap, agenda 313 hanya satu tema yaitu copot Ahok sebagai gubernur terdakwa, tidak ada itu agenda makar,” katanya di gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Usamah menjelaskan duduk kronologis rencana Aksi 313, pada malam sebelum aksi 313, Ustadz Al Khaththath adalah Steering (SC) Commite dan dirinya adalah Organizing Commite (OC) aksi 313.
Aksi 313, lanjut Usamah, memang dirancang untuk mendesak gugatan Parmusi agar dipenuhi. Parmusi sudah menggugat ke PTUN pada 22 Maret 2017 agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicopot jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan UU nomor 23 tentang tentang kepala daerah yang terkena kasus.
Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah harus diberhentikan saat terbelit kasus hukum. Lalu, pada 7 Maret 2017 Parmusi mengirim surat ke Presiden menuntut hal yang sama, tapi tidak juga ada tanggapan. Akhirnya, Parmusi juga menggugat Presiden ke pengadilan karena tidak menanggapi suratnya.
"Jadi, aksi 313 hanya satu agendanya yaitu copot Ahok dari Gubernur, saya baru tahu jam 07.30 pagi Ustadz Khaththath ditangkap. Jadi, ini terbuka tidak ada makar-makaran,” lanjut Usamah.
Usamah juga menyesalkan tudingan pemerintah terhadap rapat ulama sebagai makar. Ia meyakini, penangkapan Ustadz Al Khaththath hanya untuk menghentikan Aksi 313.
"Padahal, sekarang ada Al-Khaththath Al-Khaththath lain. Kalau ustadznya ditahan sudah ada generasi penerusnya," cetusnya.
Lebih dari itu, Usamah juga menceritakan, peristiwa Kapolda, M. Iriawan menelponnya saat Aksi Bela Islam 313 berlangsung. Kala itu, Kapolda meminta aksi dibubarkan pada pukul 17.00 dengan menjanjikan Ustadz Khaththath dibebaskan, seandainya demo berhasil dibubarkan.
Telepon Kapolda, ternyata buntut janji Menkopolkam Wiranto kepada Usamah bahwa pendiri partai Hanura itu akan menelepon Kapolri untuk membebaskan ustadz Al Khaththath.
"Tidak lama Pak Iriawan menelpon saya dia bilang ini masalah hukum, tidak bisa hari ini saja selesai. Tapi karena saya ngobrol dengan Pak Usamah, Al Khaththath bisa bebas, kalau tidak percaya saya akan mengirimkan Wakapolda. Akhirnya, Wakapolda menemui saya dan mengatakan, Pak Usamah saya kenal dekat dengan Al Khaththath , Wallahi, Al Khaththath akan saya bebaskan,” beber Usamah saat bercerita dihadapan Fadli Zon dan Romo Syafi’i.
Selanjutnya, Usamah berharap pimpinan DPR bersama pengacara GNPF-MUI menyurati Presiden menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan eskalasi konflik sosial.
“Masalah ini harus clear, jangan dibiarkan berlarut-larut ini bagian dari kejahatan negara terhadap ulama. Saya khawatir presiden tidak tahu atas kejadian itu,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui penegakan hukum saat ini memang sangat buruk dalam sejarah bangsa Indonesia.
“Ini penegakan hukum yang sangat buruk sepanjang masa reformasi. Masalah-masalah yang berkaitan dengan kasus tertentu begitu lama, sedangkan terhadap ulama begitu mudah dan cepat,” katanya.
Bahkan, jelas Fadli, dirinya pernah menyampaikan langsung ke Kapolri agar pasal-pasal makar tidak digunakan untuk kepentingan politik tanpa bukti-bukti yang jelas.
Fadli berjanji akan membantu memudahkan para tokoh membezuk ustadz Al Khaththat, karena selama ini sulit untuk diakses dengan sejumlah dalih dari kepolisian.
“Kalau sampai sekarang masih ada kesulitan, besok kita akan ke sana (Mako Brimob,red). Dari sekretariat DPR akan menggunakan fungsi pengawasan datang ke Mako Brimob,” ujarnya.
Kemudian, Fadli mengagendakan pendalaman persoalan tersebut melalui Komisi III DPR RI agar ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat.
“Saya akan sampaikan surat langsung aspirasi masyarakat (ke Komisi III,red). Kami akan ke Mako Brimob, nanti tolong dibuatkan saja suratnya,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, TPM menyampaikan diskriminasi hukum dan kriminalisasi terhadap ulama dna umat Islam serta meminta DPR membantu pembebasan ketua FUI Ustadz Muhmmad Al Khaththath.
Hadir diantaranya, Koordinator TPM, Achmad Michdan, Ketua Parmusi Usamah Hisyam, Ketua DDII Mohammad Siddik, KH Abdul Rasyid Abdullah Asy Syafii, Ust Bernard Abdul Jabbar, dan sejumlah perwakilan ormas Islam lainnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!