Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Mei 2017 23:57 wib
6.003 views
Maklumat Kemenag Tentang Ketentuan Ceramah Terlalu Intervensi Misi Dakwah Islam
BANDUNG (voa-islam.com) - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang mengatur ketentuan ceramah dirumah ibadah melalui maklumatnya adalah terlalu interprensi pada misi dakwah terutama misi dakwah Islam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gerakan Pagar Aqidah (Gardah) Kawa Barat Suryana Nurfatwa.
"Karena ceramah agama adalah mengandung misi untuk mengajak kepada Al-Haq, dan otomatis akan membahas seluruh kebatilan supaya ummat waspada," katanya kepada voa-islam.com belum lama ini.
"Di sini wajib menyampaikan rasa benci kepada kebatilan, penyimpangan aqidah dan seabreg gerakan pemurtadan," lanjutnya.
Menurut Suryana, ceramah keislaman sangat menjunjung etika dan kepatutan, meninggikan kedamaian, keamanan, kenyamanan dan rasa kasih sayang yang mendalam kepada sesama manusia apapun kepercayaannya, bahkan kepada binatang serta alam sekitar sangat ramah dan melindungi.
"Tapi kepada siapapun yang akan merusak tatanan hidup, merusak kedamaian dan membawa kepada kemaksiatan, aliran sesat dan pemurtadan, maaf disana wajib tegas dan menyuarakan peperangan (pemikiran -red.)," ujarnya.
Maka, lanjut Suryana kalau negeri ini ingin damai, aman tolong para pihak di luar Islam atau ummat Islam sendiri hentikan kemaksiatan, hentikan mengotori ajaran Islan dengan aliran yang menyesatkan, hentikan usaha pemurtadan.
"Karena ceramah kami para mubaligh akan terus membahas untuk memerangi itu semua, meski menag melarang tapi Allah dan Rosulullah memerintahkannya, bahkan fungsi shalat itu sendiri mencegah perbuatan keji dan munkar," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!