Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Mei 2017 06:31 wib
8.498 views
Dari Balik Penjara, KH Al Khaththath: Perjuangan Jangan Redup hingga Ahok Dihukum Seberat-beratnya
JAKARTA (voa-islam.com)--Terkurung di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua, tidak menyurutkan Sekjen FUI, KH Muhammad Al Khaththath untuk terus mendukung perjuangan umat Islam menghukum penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Melalui pesannya, KH Al Khaththath memotivasi umat Islam agar tidak berhenti berjuang.
"Kiyai Al Khaththath menyampaikan kepada kita semua untuk melanjutkan perjuangan, jangan sampai surut, jangan sampai redup, hingga penista agama dihukum seberat-beratnya," kata Ustadz Bernard Abdul Jabbar, saat menyampaikan pesan Ustadz Al Khaththath saat Konferensi Pers Aksi Simpatik 55, di Tebet, Jakarta, Rabu Sore, (2/5/2017).
Ustadz Bernard menambahkan bahwa KH Al Khaththath tetap menggelorakan perjuangan walau sedang menghadapi keterbatasan di penjara.
"Beliau menyampaikan kepada kita semua, meski jasad beliau ada di dalam jeruji penjara. Tapi semangatnya, insyaAllah akan tetap menggema dan menginspirasi kita semua. Inilah pesan yang disampaikan KH Muhammad Al Khaththath dari Kelapa Dua," pungkasnya.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) berencana menggelar aksi damai dalam rangka menuntut penegakkan hukum seadilnya terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Jumat, 5 Mei 2017 nanti.
Aksi tersebut merespon tuntutan ringan JPU terhadap Ahok. JPU hanya menuntuymt Ahok selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. JPU tidak menuntut Ahok dengan pasal 156a terkait penistaan agama. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!